Meskipun Perpres 12/2025 sudah menjadi landasan, aturan teknis terkait besaran dan mekanisme kenaikan gaji masih akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau peraturan pelaksana lainnya.
Namun demikian, sejumlah media nasional mengutip proyeksi kenaikan gaji yang cukup signifikan berdasarkan arahan dari Perpres ini:
Proyeksi ini mencuat setelah Presiden Prabowo menyampaikan pidato kenegaraan terkait RAPBN 2026, di mana peningkatan kesejahteraan aparatur negara kembali disinggung sebagai bagian dari upaya membangun birokrasi yang sejahtera dan profesional.
Selain isu kenaikan gaji pokok, pemerintah juga telah mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.