Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus memberikan penghargaan materiil bagi aparatur negara meskipun kenaikan gaji pokok masih dalam proses finalisasi.
Sejumlah kalangan ASN dan organisasi kepegawaian menyambut baik arahan dari Perpres 12/2025 ini.
Mereka berharap pemerintah segera merealisasikan aturan teknisnya agar tidak lagi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami berharap kepastian regulasi bisa segera dirilis, sehingga tidak ada lagi informasi yang simpang siur mengenai besaran kenaikan gaji,” ujar salah seorang perwakilan ASN yang tidak mau disebutkan namanya.
Dengan ditetapkannya Perpres 12 Tahun 2025, aparatur negara kini bisa lebih bersiap menyambut era baru kesejahteraan.
Meski masih menunggu aturan teknis, arahan strategis ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam membangun birokrasi yang sejahtera, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Kita tunggu saja realisasi lengkapnya dalam waktu dekat.
***