Berita

ASN Bersiaplah! Perpres 12 Tahun 2025 Jadi Payung Hukum, Angin Segar Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri, serta P3K

Diperbarui 0 3 mnt baca 487 kata 3 halaman
ASN Bersiaplah! Perpres 12 Tahun 2025 Jadi Payung Hukum, Angin Segar Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri, serta P3K

JAKARTA – Pemerintah secara resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Di dalamnya, terdapat arahan strategis peningkatan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Meskipun besaran kenaikan gaji masih dalam tahap pembahasan, kabar ini menjadi angin segar bagi jutaan aparatur negara yang selama ini menantikan kepastian kesejahteraan.

Simak rangkuman lengkapnya berikut ini.

Perpres 12 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 10 Februari 2025 dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2025, menjadi dasar hukum baru bagi kebijakan pembangunan nasional untuk lima tahun ke depan.

Meskipun utamanya mengatur RPJMN, dokumen ini secara spesifik menyebutkan peningkatan kesejahteraan ASN, TNI, Polri, dan P3K sebagai bagian dari Program Prioritas Nasional ke-7.

Dalam pasal-pasal strategisnya, Perpres ini menegaskan bahwa pencapaian prioritas nasional didukung oleh program “menaikkan gaji aparatur sipil negara (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia, dan pejabat negara.”

Arah kebijakan ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang sejak kampanye menjanjikan penghargaan nyata bagi para garda terdepan pelayanan publik dan pertahanan negara.

Meskipun Perpres 12/2025 sudah menjadi landasan, aturan teknis terkait besaran dan mekanisme kenaikan gaji masih akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau peraturan pelaksana lainnya.

Namun demikian, sejumlah media nasional mengutip proyeksi kenaikan gaji yang cukup signifikan berdasarkan arahan dari Perpres ini:

1. P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja): Diprediksi mendapat kenaikan 5–8 persen, dengan tambahan tunjangan khusus untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan jabatan fungsional teknis. 2. TNI dan Polri: Kenaikan gaji pokok diproyeksikan sebesar 7–12 persen, disertai penyesuaian tunjangan kinerja yang mempertimbangkan beban dan risiko tugas. 3. PNS (Pegawai Negeri Sipil): Menjadi yang paling mencolok dengan proyeksi kenaikan hingga 16 persen—lonjakan terbesar dalam satu dekade terakhir.

Proyeksi ini mencuat setelah Presiden Prabowo menyampaikan pidato kenegaraan terkait RAPBN 2026, di mana peningkatan kesejahteraan aparatur negara kembali disinggung sebagai bagian dari upaya membangun birokrasi yang sejahtera dan profesional.

Selain isu kenaikan gaji pokok, pemerintah juga telah mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus memberikan penghargaan materiil bagi aparatur negara meskipun kenaikan gaji pokok masih dalam proses finalisasi.

Sejumlah kalangan ASN dan organisasi kepegawaian menyambut baik arahan dari Perpres 12/2025 ini.

Mereka berharap pemerintah segera merealisasikan aturan teknisnya agar tidak lagi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Kami berharap kepastian regulasi bisa segera dirilis, sehingga tidak ada lagi informasi yang simpang siur mengenai besaran kenaikan gaji,” ujar salah seorang perwakilan ASN yang tidak mau disebutkan namanya.

Dengan ditetapkannya Perpres 12 Tahun 2025, aparatur negara kini bisa lebih bersiap menyambut era baru kesejahteraan.

Meski masih menunggu aturan teknis, arahan strategis ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam membangun birokrasi yang sejahtera, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Kita tunggu saja realisasi lengkapnya dalam waktu dekat.

***

Berita Terkait