Berita

ASN hingga Pensiunan Bisa Bernapas Lega, Gaji ke-13 Segera Dibayar

Diperbarui 0 4 mnt baca 676 kata 3 halaman
ASN hingga Pensiunan Bisa Bernapas Lega, Gaji ke-13 Segera Dibayar
ASN hingga Pensiunan Bisa Bernapas Lega, Gaji ke-13 Segera Dibayar — Oleh sebab itu, pencairannya sengaja dilakukan menjel...

JAKARTA – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan tetap berjalan pada tahun 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih menjadi prioritas pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu kebutuhan pendidikan menjelang tahun ajaran baru.

Kepastian tersebut menjadi angin segar bagi jutaan pegawai negeri dan pensiunan di tengah isu efisiensi anggaran yang sempat memunculkan kekhawatiran terkait kemungkinan pemangkasan tunjangan maupun gaji ke-13.

Pemerintah menilai kebijakan ini memiliki dampak penting terhadap konsumsi rumah tangga dan perputaran ekonomi nasional.

Dalam sejumlah pernyataannya, Purbaya menyebut pencairan gaji ke-13 masih direncanakan berlangsung pada Juni 2026.

Pemerintah saat ini tengah memfinalisasi skema pembayaran sekaligus menghitung kesiapan fiskal negara agar program tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Masih dipelajari,” ujar Purbaya terkait pembahasan efisiensi anggaran, namun ia memastikan pemerintah belum mengambil keputusan untuk menghapus gaji ke-13 bagi ASN maupun pensiunan.

Selain PNS aktif, penerima gaji ke-13 juga mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.

Komponen pembayaran diperkirakan tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya, yakni meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sesuai aturan yang berlaku.

Pemerintah menilai gaji ke-13 memiliki fungsi strategis karena biasanya digunakan masyarakat untuk kebutuhan pendidikan anak, termasuk pembayaran uang sekolah, perlengkapan belajar, hingga biaya masuk tahun ajaran baru.

Oleh sebab itu, pencairannya sengaja dilakukan menjelang pertengahan tahun.

Di sisi lain, isu efisiensi anggaran memang menjadi perhatian pemerintah pada 2026.

Tekanan ekonomi global dan peningkatan beban subsidi energi membuat pemerintah harus berhati-hati dalam menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa hak ASN tetap menjadi perhatian utama.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya juga mengungkapkan bahwa gaji ke-13 ASN tetap dijadwalkan cair pada Juni 2026.

Pernyataan tersebut memperkuat sinyal bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjalankan program tersebut meskipun terdapat penyesuaian fiskal di berbagai sektor.

Pencairan gaji ke-13 sendiri selama ini menjadi salah satu kebijakan rutin pemerintah yang mendapat perhatian luas dari masyarakat.

Selain membantu kebutuhan pegawai negeri, kebijakan tersebut juga diyakini mampu mendorong pertumbuhan konsumsi domestik yang menjadi salah satu penopang utama ekonomi Indonesia.

Ekonom menilai pencairan gaji ke-13 dapat memberikan efek positif terhadap sektor perdagangan dan jasa.

Ketika jutaan ASN dan pensiunan menerima tambahan penghasilan, daya beli masyarakat cenderung meningkat sehingga berdampak pada aktivitas ekonomi di berbagai daerah.

Tak hanya itu, pencairan gaji ke-13 juga dipandang sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan dalam menjaga pelayanan publik serta stabilitas negara.

Pemerintah ingin memastikan kesejahteraan aparatur tetap terjaga di tengah tantangan ekonomi global yang masih dinamis.

Sementara itu, sejumlah kalangan ASN berharap pemerintah segera menerbitkan aturan resmi terkait pencairan gaji ke-13 agar memberikan kepastian kepada para penerima.

Kepastian regulasi dinilai penting karena banyak keluarga ASN yang sudah mulai menyusun perencanaan keuangan untuk kebutuhan pendidikan anak pada pertengahan tahun.

Berdasarkan pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, pembayaran gaji ke-13 biasanya dilakukan langsung melalui rekening masing-masing penerima.

Proses penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme kementerian dan lembaga terkait.

Pemerintah juga memastikan bahwa pensiunan tetap masuk dalam kelompok prioritas penerima gaji ke-13.

Kebijakan ini dianggap penting untuk membantu kelompok lanjut usia dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari di tengah kenaikan biaya hidup.

Meski demikian, pemerintah masih terus melakukan evaluasi terhadap kondisi fiskal nasional sebelum keputusan final diumumkan secara resmi.

Kementerian Keuangan disebut sedang menghitung kebutuhan anggaran secara detail agar pencairan gaji ke-13 tidak mengganggu stabilitas keuangan negara.

Dalam beberapa tahun terakhir, kebijakan gaji ke-13 selalu menjadi perhatian publik karena menyangkut jutaan penerima di seluruh Indonesia.

Tidak hanya ASN pusat, pegawai pemerintah daerah juga menjadi bagian dari penerima manfaat kebijakan tersebut.

Dengan adanya kepastian awal dari pemerintah, jutaan ASN, TNI, Polri, dan pensiunan kini dapat sedikit bernapas lega.

Publik pun menantikan pengumuman resmi mengenai jadwal pasti pencairan dan rincian besaran gaji ke-13 tahun 2026.

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh kebijakan fiskal akan tetap diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas APBN dan perlindungan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, pencairan gaji ke-13 dipastikan menjadi salah satu agenda penting pemerintah tahun ini.

***

Berita Terkait