Berita

ASN Siap-Siap! Gaji Baru 2025 Mulai Berlaku Oktober

Diperbarui 0 3 mnt baca 453 kata 3 halaman
ASN Siap-Siap! Gaji Baru 2025 Mulai Berlaku Oktober

Bungko News – Jakarta — Pemerintah resmi memasukkan kebijakan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri, ke dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Kebijakan ini diproyeksikan berlaku mulai Oktober 2025 dan pencairan dilakukan dengan mekanisme rapel pada November 2025 — rincian besaran kenaikan bervariasi menurut golongan, dan angka-angkanya memicu respon luas dari aparat sampai pengamat fiskal.

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 memuat pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 — salah satu isinya adalah kenaikan gaji untuk ASN dan pejabat negara.

Dokumen resmi Perpres sudah termuat di portal peraturan pemerintah sehingga statusnya menjadi payung kebijakan yang dapat dijalankan kementerian/lembaga terkait.

Beberapa media yang menguraikan lampiran Perpres melaporkan bahwa kenaikan gaji akan diberlakukan efektif mulai Oktober 2025, sementara pencairan uang tambahan (termasuk rapel dua bulan) dijadwalkan dibayarkan pada November 2025.

Artinya, penerima akan menerima pembayaran sekaligus untuk periode rapel sesuai ketentuan pelaksanaan.

Berdasarkan rangkuman isi lampiran Perpres dan laporan media, besaran kenaikan disusun berbeda antar golongan: - Golongan I & II: sekitar +8%.

Berita Terkait