Berita

RESMI! Gaji Honorer Lulusan SMA hingga S1 yang Jadi PPPK Paruh Waktu Tak Akan Berkurang, Segini Besarannya Sesuai Arahan Menpan RB

Diperbarui 0 3 mnt baca 564 kata 3 halaman
RESMI! Gaji Honorer Lulusan SMA hingga S1 yang Jadi PPPK Paruh Waktu Tak Akan Berkurang, Segini Besarannya Sesuai Arahan Menpan RB

Bungko News – JAKARTA – Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), memberikan titik terang mengenai skema penggajian bagi tenaga honorer lulusan SMA hingga S1 yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Sesuai arahan tegas Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, nominal gaji yang akan diterima tidak akan mengalami pengurangan dari pendapatan yang diterima saat ini, sebagai bagian dari solusi penataan tenaga non-ASN yang diamanatkan Undang-Undang.

Kabar gembira bagi jutaan tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Polemik mengenai nasib dan kesejahteraan honorer, terutama terkait pendapatan setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, akhirnya menemukan kejelasan.

Pemerintah memastikan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi 2,3 juta tenaga non-ASN yang terdata dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sebagai gantinya, mereka akan dialihkan statusnya menjadi PPPK, baik itu PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Paruh Waktu.

Lalu, bagaimana dengan skema penggajiannya, khususnya bagi PPPK Paruh Waktu dengan latar belakang pendidikan beragam mulai dari SMA, D3, hingga S1? Prinsip Utama: Tidak Ada Pengurangan Pendapatan Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, secara konsisten menegaskan bahwa prinsip utama dalam penataan tenaga non-ASN ini adalah tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima honorer saat ini. "Prinsipnya adalah tidak boleh ada pendapatan yang berkurang dari yang diterima saat ini. Kami sedang merumuskan agar ini bisa menjadi solusi," ujar Menteri Anas dalam berbagai kesempatan.

Berita Terkait