"Kami telah bekerja melayani masyarakat di garda terdepan selama bertahun-tahun. Kami berharap pemerintah memberikan afirmasi dalam seleksi PPPK 2026 agar pengalaman kerja kami di desa diakui sebagai poin tambahan," ujar Rifai, salah satu koordinator lapangan aspirasi perangkat desa dalam audiensi di Gedung DPR, akhir 2025 lalu.
Peluang Perangkat Desa dalam Seleksi PPPK 2026
Meskipun tidak ada pengangkatan otomatis, perangkat desa memiliki hak yang sama untuk mendaftar seleksi PPPK 2026 yang sedang berlangsung saat ini.
Berdasarkan pengumuman resmi instansi pemerintah, berikut adalah poin-poin penting bagi perangkat desa:
- Pendaftaran Melalui SSCASN: Perangkat desa yang memenuhi syarat pendidikan (minimal SMA atau Diploma/S1 sesuai formasi) dapat mendaftar melalui portal resmi sscasn.bkn.go.id. - Formasi Teknis: Banyak perangkat desa yang membidik formasi Tenaga Teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten karena beban kerjanya dinilai linear dengan pengalaman di kantor desa.- Jadwal Seleksi:
Pendaftaran seleksi PPPK 2026 telah dibuka sejak 7 hingga 23 Januari 2026.
Proses seleksi administrasi akan berlangsung hingga akhir bulan ini, diikuti dengan tes CAT (Computer Assisted Test) pada Februari 2026.
Aturan Larangan Rangkap Jabatan
Salah satu tantangan besar bagi perangkat desa yang lolos seleksi PPPK 2026 adalah aturan larangan rangkap jabatan.
Berdasarkan regulasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), seorang perangkat desa wajib mengundurkan diri jika dinyatakan lulus dan menerima SK PPPK.
Beberapa poin krusial terkait hal ini antara lain:
1. Surat Pernyataan Mundur:
Pelamar yang merupakan perangkat desa aktif harus melampirkan surat pernyataan bersedia mundur dari jabatan lama jika diterima sebagai PPPK.
2. Efek Kekosongan Jabatan: