Berita

Bahagia! Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 Sudah di Depan Mata, Cek Nominal Terbaru

Diperbarui 0 2 mnt baca 392 kata 3 halaman
Bahagia! Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 Sudah di Depan Mata, Cek Nominal Terbaru

JAKARTA - Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)! Gaji pensiunan untuk bulan Oktober 2025 dipastikan cair tepat waktu.

Para pensiunan bisa tersenyum lebar karena dana tersebut akan segera masuk ke rekening mereka.

Pencairan ini merupakan hak rutin bulanan yang disalurkan oleh pemerintah melalui PT Taspen (Persero).

Pencairan gaji pensiunan merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan kesejahteraan para abdi negara yang telah purnatugas.

Proses pencairan yang tepat waktu ini sangat dinantikan oleh para pensiunan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Nominal Gaji Pensiunan Tiap Golongan

Berdasarkan peraturan yang berlaku, besaran gaji pokok pensiunan PNS telah disesuaikan dengan kenaikan gaji terbaru.

Berikut adalah rincian nominal gaji pokok pensiunan yang akan diterima pada bulan Oktober 2025 berdasarkan golongannya: 1. Pensiunan PNS Golongan I Golongan Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200 Golongan Ib: Rp1.748.100 - Rp2.062.200 Golongan Ic: Rp1.748.100 - Rp2.156.900 Golongan Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700 2. Pensiunan PNS Golongan II Golongan IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900 Golongan IIb: Rp1.748.100 - Rp2.953.800 Golongan IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700 Golongan IId: Rp1.748.100 - Rp3.208.800 3. Pensiunan PNS Golongan III Golongan IIIa: Rp1.748.100 - Rp3.558.600 Golongan IIIb: Rp1.748.100 - Rp3.709.200 Golongan IIIc: Rp1.748.100 - Rp3.866.100 Golongan IIId: Rp1.748.100 - Rp4.029.600 4. Pensiunan PNS Golongan IV Golongan IVa: Rp1.748.100 - Rp4.200.000 Golongan IVb: Rp1.748.100 - Rp4.377.800 Golongan IVc: Rp1.748.100 - Rp4.562.600 Golongan IVd: Rp1.748.100 - Rp4.755.000 Golongan IVe: Rp1.748.100 - Rp4.957.100 Sebagai catatan, nominal di atas merupakan gaji pokok dan belum termasuk tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Dengan adanya kenaikan gaji yang sudah berlaku, diharapkan daya beli para pensiunan semakin meningkat.

Jadwal Pencairan dan Prosedur

Pencairan gaji pensiunan PNS biasanya dilakukan setiap tanggal 1 setiap bulannya.

Namun, jika tanggal tersebut jatuh pada hari libur nasional atau akhir pekan, maka pencairan akan dimajukan.

PT Taspen (Persero) sebagai lembaga yang ditunjuk untuk menyalurkan dana ini, selalu berupaya memastikan proses pencairan berjalan lancar dan tepat waktu.

Untuk memeriksa status pencairan, para pensiunan dapat mengakses layanan Taspen Care atau menggunakan aplikasi Taspen Mobile.

Layanan digital ini memudahkan pensiunan untuk mendapatkan informasi terkini tanpa harus datang langsung ke kantor cabang.

***

Berita Terkait