Pemerintah resmi menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Kebijakan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto ini akan memberikan kenaikan gaji sebesar 8-12 persen tergantung golongan, dengan implementasi mulai Oktober 2025.
Dalam beleid yang mulai berlaku sejak 30 Juni 2025 ini, kenaikan gaji ASN masuk dalam delapan Program Hasil Terbaik Cepat dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
"Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara," sebagaimana tertulis dalam Perpres 79/2025.
Rincian Kenaikan Gaji ASN
Berdasarkan Perpres 79 Tahun 2025, kenaikan gaji ASN diproyeksikan sebesar 8% hingga 12%, tergantung golongan dan masa kerja.
Berikut rinciannya:
- Golongan I & II: kenaikan 8% - Golongan III: kenaikan 10% - Golongan IV: kenaikan 12%Kenaikan ini akan diterapkan untuk kelompok ASN tertentu yang menjadi prioritas, yaitu guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.
Jadwal Implementasi
Gaji baru ini akan mulai berlaku pada Oktober 2025 dan pencairannya akan dilakukan pada bulan November 2025 dengan sistem rapel, sehingga ASN akan menerima tambahan gaji untuk 1–2 bulan sebelumnya.
Gaji ASN Saat Ini
Sementara itu, gaji ASN yang berlaku saat ini mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024.
Berikut rincian gaji PNS yang diterima sekarang:
Golongan I:
IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600 IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700 IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700 ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400Golongan II:
IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400 IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200 IID: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600Golongan III:
IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700Golongan IV:
IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900 IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300 IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400 IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500 IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200Tujuan Kenaikan Gaji
Kenaikan gaji ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok dan sebagai apresiasi atas dedikasi mereka dalam memberikan pelayanan publik.
Selain itu, kebijakan ini juga merupakan bagian dari janji kampanye Presiden Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
"Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan serta penerapan sistem manajemen kinerja," tulis lampiran Perpres 79 Tahun 2025.
Konteks Kebijakan
Kenaikan gaji ASN ini menjadi kabar baik bagi para aparatur sipil negara mengingat selama satu dekade terakhir, kenaikan gaji ASN termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia tergolong minim.
Dalam rentang waktu 10 tahun terakhir, tercatat gaji PNS hanya mengalami kenaikan sebanyak 3 kali, yakni pada tahun 2015, 2019, dan terakhir pada 2024 lalu.
Pada tahun 2019, pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 5%, kemudian pada 2024 kembali dinaikkan sebesar 8%.
Kenaikan terakhir ini merupakan penyesuaian yang diberikan sebelum masa jabatan Presiden Joko Widodo berakhir.
Diharapkan dengan adanya kebijakan kenaikan gaji ini, kesejahteraan ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara dapat meningkat, sehingga dapat memberikan pelayanan publik yang lebih optimal kepada masyarakat.
***