Sumber Dana Koperasi Bukan dari Dana Desa
Terkait isu yang beredar menyebut gaji pengurus menggunakan dana desa, Kementerian Koperasi menegaskan hal tersebut tidak benar.
Menurut laporan Kontan.co.id (27/6/2025), sumber pendanaan Koperasi Desa Merah Putih berasal dari pinjaman lembaga keuangan dan perbankan, seperti Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Bank Pembangunan Daerah (BPD), serta Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Pinjaman ini baru dapat dicairkan mulai 1 Juli 2025 dan akan digunakan untuk modal usaha, bukan untuk gaji pengurus di awal pendirian.
Penggunaan dana pun diawasi ketat untuk memastikan dialokasikan pada program yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Syarat dan Mekanisme Pengurus
Untuk menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih, ada sejumlah persyaratan resmi yang diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025.
Seperti dilansir Detik.com, syarat pengurus antara lain:
- Wajib memiliki pengetahuan perkoperasian, jujur, loyal, dan berdedikasi. - Memiliki keterampilan kerja, wawasan usaha, dan semangat kewirausahaan. - Tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda derajat pertama dengan pengurus atau pengawas lainnya. - Tidak berasal dari unsur pimpinan desa. - Jumlah pengurus minimal lima orang dengan jumlah ganjil.Sementara untuk pengawas, ketuanya diisi oleh kepala desa atau lurah sebagai ex-officio, dan anggota pengawas harus memenuhi syarat integritas serta tidak pernah terlibat kasus hukum yang merugikan koperasi atau keuangan negara.