Bungko News – Koperasi Desa Merah Putih menjadi model pengelolaan ekonomi berbasis gotong royong di tingkat desa.
Lalu, siapa saja yang berperan dalam struktur organisasinya dan apa tugas serta tanggung jawab masing-masing?
Berikut rinciannya, merujuk pada Surat Edaran No. 1 Tahun 2025 dan Juklak Koperasi Desa Merah Putih.
Koperasi di tingkat desa kini semakin didorong menjadi tulang punggung ekonomi lokal.
Salah satu yang jadi perhatian adalah Koperasi Desa Merah Putih—sebuah model yang mengedepankan transparansi, profesionalitas, dan keterlibatan aktif anggota.
Untuk mencapai tujuan itu, struktur organisasi yang jadi menjadi kunci.
Tiga Pilar Utama Struktur Koperasi Desa Merah Putih
Secara umum, struktur organisasi Koperasi Desa Merah Putih mengikuti prinsip koperasi pada umumnya, namun dengan penyesuaian karakter desa.
Ada tiga pilar utama:
1. Rapat Anggota
Rapat Anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
Di sini, semua anggota memiliki suara yang setara.
Forum ini menjadi tempat memutuskan laporan tahunan, memilih pengurus dan pengawas, serta menentukan arah usaha ke depan.
2. Pengurus
Pengurus adalah pelaksana harian yang menjalankan roda organisasi.
Mereka dipilih oleh Rapat Anggota dengan jumlah ganjil—biasanya lima orang.
Komposisinya: Ketua, Sekretaris, Bendahara, Wakil Ketua Bidang Usaha, dan Wakil Ketua Bidang Anggota.
3. Pengawas
Pengawas bertugas menjaga agar pengurus tidak menyimpang dari aturan dan kebijakan yang telah ditetapkan.
Uniknya, dalam Koperasi Desa Merah Putih, Ketua Pengawas dijabat oleh Kepala Desa secara ex-officio—otomatis menjadi bagian dari struktur untuk memperkuat pengawasan dan integrasi dengan pembangunan desa.