Berita

Berapa Gaji Pengurus Koperasi Desa Merah Putih? Ini Penjelasannya

Diperbarui 0 3 mnt baca 422 kata 3 halaman
Berapa Gaji Pengurus Koperasi Desa Merah Putih? Ini Penjelasannya

Program Koperasi Desa Merah Putih kini menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam mendorong kemandirian ekonomi desa.

Targetnya, sebanyak 84.048 koperasi desa akan dibentuk di seluruh Indonesia dengan dukungan pendanaan awal hingga Rp 3–5 miliar per koperasi.

Namun, seiring maraknya pembentukan koperasi, masyarakat ramai bertanya: berapa gaji pengurus Koperasi Desa Merah Putih?

Tidak Ada Standar Gaji Resmi

Berdasarkan penjelasan Staf Khusus Menteri Koperasi, Adi Sulistyowati, yang dikutip Kompas.com (26/5/2025), pemerintah tidak menetapkan besaran gaji tetap bagi pengurus maupun pengawas Koperasi Desa Merah Putih.

“Belum ada pembahasan mengenai besaran gaji pengurus koperasi desa merah putih.

Fokus kita sekarang adalah pembentukan dan pengembangan usaha, bukan gaji,” tegas Adi.

Hal ini diperkuat oleh pernyataan Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, bahwa gaji pengurus akan ditentukan berdasarkan kesepakatan internal masing-masing koperasi setelah usaha berjalan dan menghasilkan keuntungan.

Dengan kata lain, semakin baik kinerja usaha koperasi, semakin besar potensi pengurus mendapatkan insentif atau gaji.

Sumber Dana Koperasi Bukan dari Dana Desa

Terkait isu yang beredar menyebut gaji pengurus menggunakan dana desa, Kementerian Koperasi menegaskan hal tersebut tidak benar.

Menurut laporan Kontan.co.id (27/6/2025), sumber pendanaan Koperasi Desa Merah Putih berasal dari pinjaman lembaga keuangan dan perbankan, seperti Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Bank Pembangunan Daerah (BPD), serta Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Pinjaman ini baru dapat dicairkan mulai 1 Juli 2025 dan akan digunakan untuk modal usaha, bukan untuk gaji pengurus di awal pendirian.

Penggunaan dana pun diawasi ketat untuk memastikan dialokasikan pada program yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Syarat dan Mekanisme Pengurus

Untuk menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih, ada sejumlah persyaratan resmi yang diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025.

Seperti dilansir Detik.com, syarat pengurus antara lain:

- Wajib memiliki pengetahuan perkoperasian, jujur, loyal, dan berdedikasi. - Memiliki keterampilan kerja, wawasan usaha, dan semangat kewirausahaan. - Tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda derajat pertama dengan pengurus atau pengawas lainnya. - Tidak berasal dari unsur pimpinan desa. - Jumlah pengurus minimal lima orang dengan jumlah ganjil.

Sementara untuk pengawas, ketuanya diisi oleh kepala desa atau lurah sebagai ex-officio, dan anggota pengawas harus memenuhi syarat integritas serta tidak pernah terlibat kasus hukum yang merugikan koperasi atau keuangan negara.

Penutup

Dengan semua aturan dan mekanisme yang jelas, Koperasi Desa Merah Putih diharapkan tidak hanya menjadi lembaga ekonomi, tetapi juga wadah pemberdayaan masyarakat desa yang transparan dan akuntabel.

Bagi masyarakat yang tertarik menjadi pengurus, disarankan untuk fokus pada pengembangan usaha koperasi terlebih dahulu, karena gaji atau insentif akan mengikuti kinerja dan keuntungan yang dicapai bersama.

***

Berita Terkait