"Setelah menandatangani kontrak kerja, honorer yang lolos seleksi PPPK jangan macam-macam dengan hal berikut ini!" tegas pernyataan resmi yang dikutip dari laman berita pendidikan, sejalan dengan arahan Plt.
Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dalam berbagai kesempatan.
Peringatan Keras dari BKN
Meskipun secara resmi telah menjadi bagian dari ASN, PPPK diingatkan untuk tidak terlena atau melakukan pelanggaran setelah penandatanganan kontrak.
Plt.
Kepala BKN, dalam arahannya saat penandatanganan perjanjian kerja PPPK, menekankan agar semua PPPK menjaga profesionalitas, integritas, dan moralitas dalam mengemban tugas.
"Calon PPPK diharapkan mampu menjaga profesionalitas, integritas, dan moralitas dalam mengemban tugas. Patuhi seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku, dengan berpedoman pada core values ASN BerAKHLAK," pesan Haryomo Dwi Putranto, seperti dikutip dari situs resmi BKN.
Imbauan ini sejalan dengan prinsip PPPK yang berbasis kontrak, di mana setiap pelanggaran berat dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum masa kontrak berakhir, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.