JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan seluruh honorer yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) segera menandatangani kontrak kerja paling lambat 1 Oktober 2025.
Setelah resmi diangkat, BKN memberi peringatan keras agar para PPPK tidak “macam-macam” dan wajib menjaga profesionalitas, integritas, serta mematuhi semua ketentuan yang berlaku sebagai abdi negara.
Proses penataan tenaga honorer terus digenjot pemerintah sebagaimana amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023.
Bagi honorer yang telah lolos seleksi PPPK tahap 1 dan tahap 2 tahun anggaran 2024, saat ini fokusnya adalah penandatanganan kontrak kerja sebagai langkah akhir sebelum diangkat resmi.
Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tertanggal 18 Maret 2025, seluruh peserta PPPK yang memenuhi syarat wajib menyelesaikan penandatanganan perjanjian kerja paling lambat 1 Oktober 2025.
Tenggat waktu ini diberikan untuk memastikan seluruh proses administrasi dan legalitas selesai tepat waktu, sehingga tidak mengganggu jadwal pengangkatan dan pelantikan.
"Setelah menandatangani kontrak kerja, honorer yang lolos seleksi PPPK jangan macam-macam dengan hal berikut ini!" tegas pernyataan resmi yang dikutip dari laman berita pendidikan, sejalan dengan arahan Plt.
Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dalam berbagai kesempatan.
Peringatan Keras dari BKN
Meskipun secara resmi telah menjadi bagian dari ASN, PPPK diingatkan untuk tidak terlena atau melakukan pelanggaran setelah penandatanganan kontrak.
Plt.
Kepala BKN, dalam arahannya saat penandatanganan perjanjian kerja PPPK, menekankan agar semua PPPK menjaga profesionalitas, integritas, dan moralitas dalam mengemban tugas.
"Calon PPPK diharapkan mampu menjaga profesionalitas, integritas, dan moralitas dalam mengemban tugas. Patuhi seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku, dengan berpedoman pada core values ASN BerAKHLAK," pesan Haryomo Dwi Putranto, seperti dikutip dari situs resmi BKN.
Imbauan ini sejalan dengan prinsip PPPK yang berbasis kontrak, di mana setiap pelanggaran berat dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum masa kontrak berakhir, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Proses Setelah Penandatanganan Kontrak
Setelah penandatanganan kontrak dan penetapan Keputusan Pengangkatan PPPK, para pegawai baru akan dilantik serta diambil sumpah/janjinya sebelum mulai bertugas di unit kerja masing-masing.
Mereka akan ditempatkan sesuai formasi yang dilamar, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan tenaga teknis.
BKN juga mengingatkan instansi untuk segera mengusulkan penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) setelah seluruh proses seleksi selesai, agar tidak ada lagi keterlambatan dalam penyelesaian administrasi kepegawaian.
Penegasan bagi Honorer PPPK
Bagi seluruh honorer yang telah lolos, segera lengkapi dokumen dan siapkan diri mengikuti setiap tahapan.
Jangan lengah setelah tanda tangan kontrak, karena status PPPK bukan berarti kebal aturan.
Profesionalitas, ketaatan, dan komitmen terhadap pelayanan publik adalah kunci utama menjalankan amanah sebagai abdi negara.
***