1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid.
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
3. Menerima gaji atau upah maksimal Rp 3.500.000 per bulan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti PKH, pada periode penyaluran BSU.
Cara Daftar BSU 2025
Pendaftaran BSU 2025 dilakukan secara daring melalui situs resmi Kemnaker.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Akses Situs Resmi
Buka laman bsu.kemnaker.go.id.
2. Buat Akun Baru
- Klik opsi pendaftaran atau buat akun baru.
- Isi data pribadi: NIK, nama lengkap, email, dan nomor HP aktif.
- Aktivasi akun melalui tautan yang dikirim ke email.
3. Lengkapi Profil
- Masuk ke akun dan lengkapi data diri, alamat, pendidikan, serta informasi pekerjaan.
- Pastikan data sesuai dengan yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
4. Simpan dan Tunggu Verifikasi
- Simpan perubahan data.
- Tunggu proses verifikasi dari sistem Kemnaker.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Setelah mendaftar, Anda bisa mengecek status penerimaan BSU melalui tiga kanal resmi:
1. Lewat Situs Kemnaker
- Akses bsu.kemnaker.go.id.
- Gulir ke bagian “Pengecekan NIK Penerima BSU”.
- Masukkan NIK 16 digit dan kode keamanan (captcha).
- Klik “Cek Status” dan lihat hasil verifikasi.
2. Lewat Situs BPJS Ketenagakerjaan