Bungko News – Kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bantuan sembako untuk Triwulan III periode Juli–September 2026 pada hari ini, Senin, 20 Juli 2026.
Penyaluran Sesuai Jadwal
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul memastikan bahwa pencairan bansos PKH dan BPNT Triwulan III dimulai tepat pada tanggal 20 Juli 2026.
Sebelumnya, Kemensos telah menyelesaikan proses cleansing atau penyelarasan data setelah menerima data kependudukan terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS).
“Bansos triwulan ke-III sedang kita proses, kemarin kita sudah dapat data terbaru dari BPS, sekarang kita sedang cleansing. Insya Allah dalam waktu dua-tiga hari ini sudah selesai, dan setidak-tidaknya tanggal 20 nanti sudah mulai disalurkan,” kata Gus Ipul dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta.
Perubahan Daftar Penerima
Perlu diketahui, terjadi perubahan daftar penerima bansos pada penyaluran Triwulan III 2026.
Berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) versi terbaru, terdapat tiga kategori perubahan:
-
KPM eksisting yang tetap menerima bansos
-
KPM yang tidak lagi memenuhi syarat sehingga dikeluarkan dari daftar penerima
-
Penerima baru yang masuk berdasarkan hasil pemutakhiran data
Perubahan ini merupakan konsekuensi dari pembaruan data yang dilakukan secara berkala karena adanya warga yang meninggal dunia, pindah domisili, perubahan kondisi ekonomi, maupun penambahan keluarga baru.
Gus Ipul mengapresiasi pemerintah daerah yang aktif melakukan pemutakhiran data.
Tiga provinsi paling aktif adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, sementara Kota Bekasi tercatat sebagai daerah dengan pembaruan data terbanyak.
“Intinya dengan pemutakhiran ini diharapkan bansos ini diterima oleh mereka yang berhak,” imbuhnya.
Cara Cek Penerima Bansos
Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan sebagai penerima bansos PKH dan BPNT secara daring melalui dua kanal resmi Kemensos: