Bungko News – Bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan keluarganya, informasi mengenai besaran gaji pensiun serta berbagai tunjangan merupakan hal yang sangat penting.
Memasuki tahun 2026, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan PP Nomor 8 Tahun 2024 telah menetapkan sejumlah ketentuan yang mengatur hak-hak keuangan para pensiunan.
Artikel ini menyajikan panduan lengkap dan terbaru mengenai daftar gaji, tunjangan, serta jadwal pencairannya di tahun 2026.
Landasan Hukum
Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Peraturan yang ditetapkan pada 3 Maret 2026 ini menjadi dasar pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara serta para pensiunan di tahun 2026.
Kebijakan ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Penetapan ini juga mengatur bahwa pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan termasuk sebagai pihak yang menerima THR dan gaji ke-13.
Selain itu, terdapat juga penyesuaian terkait sistem kerja, hak cuti, hingga struktur tunjangan pegawai.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah memastikan penyaluran dua tambahan penghasilan tersebut berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan bagi seluruh penerima, termasuk para pensiunan.
Kebijakan ini merupakan langkah rutin tahunan untuk menjaga kesejahteraan aparatur negara sekaligus memberikan penghargaan kepada para pensiunan atas pengabdiannya, serta bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendorong perputaran ekonomi nasional.
Gaji ke-13 bagi pensiunan diberikan sebesar penghasilan pensiun bulanan sesuai ketentuan perundang-undangan, berdasarkan Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026.
Besaran gaji pensiun pokok sendiri masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Sebab, hingga awal 2026, pemerintah belum menetapkan kenaikan gaji pensiunan PNS, sehingga besaran pensiun yang diterima masih sama dengan ketentuan sebelumnya.
Besaran Gaji Pensiun Pokok
Besaran gaji pensiunan PNS ditentukan berdasarkan golongan terakhir dan masa kerja sebelum pensiun.
Berikut rincian gaji pokok pensiun per golongan yang mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024:
Golongan I (Juru)