JAKARTA – Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2024 secara resmi mengatur pencairan gaji guru PPPK yang akan dimulai pada 1 September 2025.
Gaji pokok guru PPPK dibedakan menurut 17 golongan, dengan besaran terendah untuk Golongan I yakni Rp1.938.500–Rp2.900.000 dan tertinggi untuk Golongan XVII mencapai Rp4.462.500–Rp7.329.000 per bulan.
Selain gaji pokok, guru PPPK juga akan menerima lima jenis tunjangan, yang akan dicairkan bersamaan pada September 2025.
Tunjangan tersebut antara lain:
1. Tunjangan Keluarga
2. Tunjangan Profesi
Diberikan khusus untuk guru yang telah bersertifikat pendidik.
3. Tunjangan Daerah Terpencil atau Khusus
Bagi guru yang bertugas di daerah terpencil atau daerah khusus sebagai bentuk kompensasi.
4. Tunjangan Fungsional
Sebesar Rp327.000 per bulan.
5. Tunjangan Beras
Sebesar Rp72.000 per bulan.
Berdasarkan data dari Ayo Bandung dan laman resmi universitas, total pendapatan guru PPPK bisa lebih besar lagi bergantung pada status keluarga dan golongan.
Sebagai contoh, guru PPPK golongan menengah ke atas yang sudah menikah dan memiliki dua anak bisa menerima lebih dari Rp7 juta per bulan.
Daftar Lengkap Gaji Pokok Guru PPPK 2025 per Golongan
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.000 Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200 Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200 Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.301.200 Golongan V: Rp2.511.500 – Rp3.501.200 Golongan VI: Rp2.703.000 – Rp3.701.200 Golongan VII: Rp2.916.000 – Rp3.901.200 Golongan VIII: Rp3.101.500 – Rp4.101.200 Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp4.301.200 Golongan X: Rp3.501.500 – Rp4.701.200 Golongan XI: Rp3.701.600 – Rp5.001.200 Golongan XII: Rp4.001.700 – Rp5.301.200 Golongan XIII: Rp4.201.800 – Rp5.601.200 Golongan XIV: Rp4.401.900 – Rp5.901.200 Golongan XV: Rp4.602.000 – Rp6.201.200 Golongan XVI: Rp4.801.100 – Rp6.701.200 Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000Penetapan gaji dan tunjangan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Informasi resmi juga dapat diakses melalui laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta situs resmi pemerintah lainnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan guru PPPK semakin terjamin dan profesi guru semakin diminati.
Bagi para guru yang telah resmi diangkat, pastikan status dan data kepegawaian sudah valid agar pencairan gaji pada September 2025 berjalan lancar.
***