Bungko News – JAKARTA – Gaji atau tunjangan kedudukan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Indonesia hingga September 2025 tidak memiliki standar nasional tunggal.
Besarannya bergantung pada kemampuan keuangan daerah masing-masing serta regulasi yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati/Walikota.
Berdasarkan data terkini dari beberapa daerah dan peraturan yang berlaku, berikut adalah rincian besaran tunjangan BPD di Indonesia, lengkap dengan sumber dan dasar hukumnya.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga penting di tingkat desa yang berfungsi sebagai penampung aspirasi masyarakat dan pengawas kinerja kepala desa.
Meskipun perannya strategis, besaran tunjangan yang diterima oleh anggota BPD tidak seragam di seluruh Indonesia.
Hal ini diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Permusyawaratan Desa, yang memberikan panduan umum namun menyerahkan penetapan besaran kepada pemerintah daerah.
Berdasarkan informasi terkini per September 2025, berikut adalah contoh besaran tunjangan BPD di beberapa daerah:
Contoh Besaran Tunjangan BPD Tahun 2025
1. Kabupaten Rembang
Berdasarkan informasi dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Rembang dan pemberitaan di Klikfakta, besaran tunjangan BPD di Rembang per Februari 2025 adalah sebagai berikut: