Bungko News – Bantuan sosial (bansos) merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.
Agar penyaluran bansos tepat sasaran, pemerintah menggunakan sistem desil sebagai indikator utama untuk menentukan siapa yang berhak menerima bantuan.
Saat ini, masyarakat dapat melakukan pengecekan status desil secara mandiri dari rumah hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP.
Berikut panduan lengkapnya.
Apa Itu Desil Bansos?
Desil adalah sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 kelompok, mulai dari yang paling miskin hingga yang paling sejahtera.
Sistem ini digunakan pemerintah melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) —yang menggantikan DTKS—sebagai dasar penyaluran berbagai program bantuan sosial.
Penentuan kategori desil tidak hanya melihat besarnya penghasilan keluarga, tetapi juga mempertimbangkan berbagai indikator lain, seperti kondisi rumah, tingkat pendidikan anggota keluarga, jenis pekerjaan, penggunaan listrik, kepemilikan aset, hingga kondisi sosial ekonomi lainnya.
Semakin kecil angka desil, semakin besar peluang seseorang mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
Pembagian Kelompok Desil
Berikut klasifikasi desil yang digunakan pemerintah dalam DTSEN:
| Desil | Kategori |
|---|---|
| Desil 1 | Kelompok miskin ekstrem atau 10% penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah |
| Desil 2 | Kelompok masyarakat miskin |
| Desil 3 | Kelompok hampir miskin |
| Desil 4 | Kelompok rentan miskin |
| Desil 5 | Kelompok ekonomi menengah ke bawah |
| Desil 6–10 | Kelompok menengah hingga kategori mampu |
Secara umum, masyarakat yang berada pada Desil 1 hingga Desil 4 menjadi prioritas utama penerima berbagai program bantuan sosial.
Kelompok Desil 5 masih berpeluang memperoleh bantuan tertentu, terutama yang berkaitan dengan program kesehatan, sedangkan Desil 6 hingga 10 biasanya tidak lagi menjadi prioritas penerima bansos.
Kriteria penerima bansos 2026:
-
PKH (Program Keluarga Harapan): Prioritas untuk Desil 1–4
-
BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai): Prioritas untuk Desil 1–4
-
PBI-JKN (Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan): Umumnya Desil 1–5