Berita

DI LUAR DUGA! Gaji PPPK Paruh Waktu Honorer Tak Lihat Ijazah, Ini Aturan Mainnya

Diperbarui 0 4 mnt baca 662 kata 3 halaman
DI LUAR DUGA! Gaji PPPK Paruh Waktu Honorer Tak Lihat Ijazah, Ini Aturan Mainnya

PPPK Paruh Waktu Berhak Dapat Tunjangan

Meski bekerja dengan jam kerja lebih fleksibel—rata-rata 18-19 jam per minggu—PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas fasilitas dan tunjangan sebagaimana ASN pada umumnya.

Mereka akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Selain itu, mereka juga memiliki Nomor Induk (NI) PPPK dan berpeluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu setelah melalui evaluasi kinerja selama satu tahun.

Peluang Menjadi PPPK Penuh Waktu

PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu jika hasil evaluasi kinerja menunjukkan capaian yang baik sesuai target instansi.

Gaji PPPK Penuh Waktu sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, dengan rentang golongan I hingga XVII dan nominal berkisar dari Rp 1,9 juta hingga lebih dari Rp 7 juta per bulan.

Jadwal Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025

Pengadaan PPPK Paruh Waktu akan dimulai pada Agustus-September 2025, dengan tahapan sebagai berikut:

- Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi: 7-25 Agustus 2025 - Penetapan kebutuhan oleh MenPAN RB: 26 Agustus-4 September 2025 - Pengumuman alokasi kebutuhan: 27 Agustus-6 September 2025 - Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-15 September 2025 - Usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-20 September 2025 ***

Berita Terkait