Pemerintah akhirnya mengungkap besaran gaji yang akan diterima oleh tenaga honorer setelah resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Besaran gaji ini ternyata mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) masing-masing daerah atau gaji terakhir saat masih berstatus non-ASN, bukan ditentukan oleh tingkat pendidikan seperti SMA, D3, maupun S1.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025, yang secara resmi mengatur skema pengangkatan dan penghasilan PPPK Paruh Waktu.
Program ini menjadi jalan bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi PPPK sebelumnya untuk tetap memiliki status Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jam kerja yang lebih fleksibel.
Gaji PPPK Paruh Waktu: Mengacu UMP atau Gaji Honorer Terakhir
Berdasarkan diktum ke-19 Keputusan MenPAN-RB No 16/2025, gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat masih menjadi pegawai non-ASN atau menyesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing.
Artinya, besaran gaji tidak ditentukan oleh ijazah, melainkan oleh UMP atau gaji honorer terakhir yang diterima.
Sebagai gambaran, berikut rincian gaji PPPK Paruh Waktu 2025 berdasarkan UMP yang berlaku di berbagai provinsi:
Pulau Jawa
DKI Jakarta: Rp 5.396.761 Jawa Barat: Rp 2.191.232 Jawa Tengah: Rp 2.169.349 Jawa Timur: Rp 2.305.985 Banten: Rp 2.905.119 DI Yogyakarta: Rp 2.264.080Pulau Sumatra
Aceh: Rp 3.685.616 Sumatera Utara: Rp 2.992.559 Sumatera Barat: Rp 2.994.193 Riau: Rp 3.508.776 Kepulauan Riau: Rp 3.623.654 Jambi: Rp 3.234.535 Sumatera Selatan: Rp 3.681.571 Bengkulu: Rp 2.670.039 Lampung: Rp 2.893.070 Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.876.600Pulau Kalimantan
Kalimantan Utara: Rp 3.580.160 Kalimantan Timur: Rp 3.579.313 Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195 Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621 Kalimantan Barat: Rp 2.878.286Pulau Sulawesi
Sulawesi Utara: Rp 3.775.425 Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527 Gorontalo: Rp 3.221.731 Sulawesi Barat: Rp 3.104.430 Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551 Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku
Bali: Rp 2.996.561 Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931 Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969 Maluku: Rp 3.141.700 Maluku Utara: Rp 3.408.000Papua
Papua: Rp 4.285.850 Papua Barat: Rp 3.615.000 Papua Tengah: Rp 4.285.848 Papua Pegunungan: Rp 4.285.850 Papua Barat Daya: Rp 3.614.000 Papua Selatan: Rp 4.285.850Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022, secara umum gaji PPPK Paruh Waktu berkisar antara Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan, tergantung kebijakan masing-masing instansi.
PPPK Paruh Waktu Berhak Dapat Tunjangan
Meski bekerja dengan jam kerja lebih fleksibel—rata-rata 18-19 jam per minggu—PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas fasilitas dan tunjangan sebagaimana ASN pada umumnya.
Mereka akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Selain itu, mereka juga memiliki Nomor Induk (NI) PPPK dan berpeluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu setelah melalui evaluasi kinerja selama satu tahun.
Peluang Menjadi PPPK Penuh Waktu
PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu jika hasil evaluasi kinerja menunjukkan capaian yang baik sesuai target instansi.
Gaji PPPK Penuh Waktu sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, dengan rentang golongan I hingga XVII dan nominal berkisar dari Rp 1,9 juta hingga lebih dari Rp 7 juta per bulan.
Jadwal Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025
Pengadaan PPPK Paruh Waktu akan dimulai pada Agustus-September 2025, dengan tahapan sebagai berikut:
- Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi: 7-25 Agustus 2025 - Penetapan kebutuhan oleh MenPAN RB: 26 Agustus-4 September 2025 - Pengumuman alokasi kebutuhan: 27 Agustus-6 September 2025 - Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-15 September 2025 - Usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-20 September 2025 ***