-
0,5 gram: Rp1.449.500
-
1 gram: Rp2.799.000
-
2 gram: Rp5.538.000
-
3 gram: Rp8.282.000
-
5 gram: Rp13.770.000
-
10 gram: Rp27.485.000
-
25 gram: Rp68.587.000
-
50 gram: Rp137.095.000
-
100 gram: Rp274.112.000
-
250 gram: Rp685.015.000
-
500 gram: Rp1.369.820.000
-
1.000 gram (1 kg): Rp2.739.600.000
🧾 Ketentuan Pajak Pembelian (PPh 22)
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Tarif pajaknya sebagai berikut:
-
0,45% bagi pembeli yang memiliki NPWP
-
0,9% bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Sebagai ilustrasi, jika Anda membeli emas 1 gram seharga Rp2.799.000 dan memiliki NPWP, maka pajak yang harus dibayarkan adalah:
Rp2.799.000 × 0,45% = Rp12.595,5
🔁 Ketentuan Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk transaksi penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk, terdapat ketentuan yang berbeda.
Pajak hanya dikenakan jika nilai transaksi buyback melebihi Rp10 juta.
Tarifnya adalah:
-
1,5% bagi penjual yang memiliki NPWP
-
3% bagi penjual tanpa NPWP