Business

Emas Antam 1 Gram Kini Rp2.799.000, Simak Rincian Harga Semua Ukuran dan Ketentuan Pajaknya

Diperbarui 0 3 mnt baca 587 kata 3 halaman
Emas Antam 1 Gram Kini Rp2.799.000, Simak Rincian Harga Semua Ukuran dan Ketentuan Pajaknya
Emas Antam 1 Gram Kini Rp2.799.000, Simak Rincian Harga Semua Ukuran dan Ketentuan Pajaknya — Harga emas Antam dapat berub...

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan kenaikan pada perdagangan Sabtu (30/5/2026) Di lantai resmi Logam Mulia Antam, harga emas ukuran 1 gram dibanderol Rp2 Tags: Emas Antam, Emas Antam Hari Ini

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan kenaikan pada perdagangan Sabtu (30/5/2026).

Di lantai resmi Logam Mulia Antam, harga emas ukuran 1 gram dibanderol Rp2.799.000, naik Rp25.000 dari posisi sebelumnya Rp2.774.000 per gram.

Kenaikan ini melanjutkan tren penguatan harga emas dalam sepekan terakhir.

Sementara itu, di laman Sahabat Pegadaian, emas Antam untuk ukuran 1 gram justru tercatat naik Rp20.000 menjadi Rp2.885.000 per gram, berbeda dengan harga di Logam Mulia yang menjadi acuan utama harga emas Antam.

Perbedaan ini disebabkan oleh perbedaan platform penjualan dan kebijakan masing-masing mitra distribusi.

Harga beli kembali (buyback) atau harga jual kembali emas ke Antam juga turut menguat.

Logam Mulia menetapkan harga buyback naik Rp30.000 menjadi Rp2.609.000 per gram.

Sementara itu, di Pegadaian, harga buyback emas Antam ukuran 1 gram tercatat menguat sekitar Rp31.000 menjadi Rp2.592.000 per gram.

Berikut rincian lengkap harga emas Antam berbagai ukuran di Logam Mulia pada Sabtu (30/5/2026), yang berlaku di luar pajak:

  • 0,5 gram: Rp1.449.500

  • 1 gram: Rp2.799.000

  • 2 gram: Rp5.538.000

  • 3 gram: Rp8.282.000

  • 5 gram: Rp13.770.000

  • 10 gram: Rp27.485.000

  • 25 gram: Rp68.587.000

  • 50 gram: Rp137.095.000

  • 100 gram: Rp274.112.000

  • 250 gram: Rp685.015.000

  • 500 gram: Rp1.369.820.000

  • 1.000 gram (1 kg): Rp2.739.600.000

🧾 Ketentuan Pajak Pembelian (PPh 22)

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Tarif pajaknya sebagai berikut:

  • 0,45% bagi pembeli yang memiliki NPWP

  • 0,9% bagi pembeli tanpa NPWP

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Sebagai ilustrasi, jika Anda membeli emas 1 gram seharga Rp2.799.000 dan memiliki NPWP, maka pajak yang harus dibayarkan adalah:

Rp2.799.000 × 0,45% = Rp12.595,5

🔁 Ketentuan Pajak Penjualan Kembali (Buyback)

Untuk transaksi penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk, terdapat ketentuan yang berbeda.

Pajak hanya dikenakan jika nilai transaksi buyback melebihi Rp10 juta.

Tarifnya adalah:

  • 1,5% bagi penjual yang memiliki NPWP

  • 3% bagi penjual tanpa NPWP

PPh 22 ini langsung dipotong dari total nilai buyback pada saat transaksi.

Artinya, jika nilai buyback Anda Rp15 juta dan memiliki NPWP, maka Anda akan menerima Rp14.775.000 setelah dipotong pajak.

💡 Tips untuk Investor Emas

  1. Perhatikan status NPWP Anda – Memiliki NPWP akan memberikan tarif pajak yang lebih rendah, baik saat membeli (0,45% vs 0,9%) maupun saat menjual (1,5% vs 3%).

  2. Simpan bukti potong PPh 22 – Dokumen ini penting untuk pelaporan pajak tahunan Anda.

  3. Bandingkan harga di berbagai platform – Harga emas Antam di Pegadaian, toko emas, atau platform online bisa berbeda dari harga di Logam Mulia.

  4. Perhatikan nilai transaksi buyback – Jika nilai jual Anda di bawah Rp10 juta, Anda tidak dikenakan PPh 22.

Disclaimer

Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perkembangan pasar.

Untuk informasi terkini, disarankan untuk mengecek langsung di laman resmi Logam Mulia atau Sahabat Pegadaian sebelum melakukan transaksi.

Pewarta: Tim Redaksi

Berita Terkait