PPh 22 ini langsung dipotong dari total nilai buyback pada saat transaksi.
Artinya, jika nilai buyback Anda Rp15 juta dan memiliki NPWP, maka Anda akan menerima Rp14.775.000 setelah dipotong pajak.
💡 Tips untuk Investor Emas
-
Perhatikan status NPWP Anda – Memiliki NPWP akan memberikan tarif pajak yang lebih rendah, baik saat membeli (0,45% vs 0,9%) maupun saat menjual (1,5% vs 3%).
-
Simpan bukti potong PPh 22 – Dokumen ini penting untuk pelaporan pajak tahunan Anda.
-
Bandingkan harga di berbagai platform – Harga emas Antam di Pegadaian, toko emas, atau platform online bisa berbeda dari harga di Logam Mulia.
-
Perhatikan nilai transaksi buyback – Jika nilai jual Anda di bawah Rp10 juta, Anda tidak dikenakan PPh 22.
Disclaimer
Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perkembangan pasar.
Untuk informasi terkini, disarankan untuk mengecek langsung di laman resmi Logam Mulia atau Sahabat Pegadaian sebelum melakukan transaksi.
Pewarta: Tim Redaksi