Berita

Gaji Ke-13 TNI Polri Cair 2 Juni, Begini Besaran yang Diterima Prajurit dan Anggota

Diperbarui 0 5 mnt baca 938 kata 3 halaman
Gaji Ke-13 TNI Polri Cair 2 Juni, Begini Besaran yang Diterima Prajurit dan Anggota
Gaji Ke-13 TNI Polri Cair 2 Juni, Begini Besaran yang Diterima Prajurit dan Anggota — Besaran Gaji Ke-13 TNI dan Polri.

Bungko NewsKabar baik bagi seluruh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) memastikan gaji ke-13 TNI Polri tahun 2026 mulai cair pada Selasa, 2 Juni 2026.

Penyaluran ini dilakukan serentak bersama dengan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparatur sipil negara lainnya.

Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Corporate Secretary PT Taspen, Henra, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa pencairan dilakukan melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia tanpa perlu pengajuan tambahan dari penerima.

"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para purnawirawan dan prajurit aktif, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan mereka," ujar Henra.


Besaran Gaji Ke-13 TNI dan Polri

Besaran gaji ke-13 TNI Polri yang akan cair pada 2 Juni 2026 tidak berbeda dengan komponen yang diterima ASN pada umumnya.

Komponennya meliputi gaji pokok, tunjungan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Secara rinci, berikut perkiraan besaran gaji ke-13 yang akan diterima prajurit TNI dan anggota Polri berdasarkan pangkat dan golongan:

Untuk Tamtama dan Bintara (Golongan I dan II):

Prajurit dengan pangkat Prajurit Dua (Prada) hingga Kepala (Koptu/Kopka) diperkirakan menerima gaji ke-13 berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp4,5 juta.

Jumlah ini sudah termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Untuk Bintara Tinggi dan Perwira Pertama (Golongan III):

Pangkat Sersan Mayor hingga Kapten diperkirakan menerima kisaran Rp5 juta hingga Rp8 juta.

Perwira Pertama dengan golongan III mendapat tambahan tunjangan jabatan yang cukup signifikan.

Untuk Perwira Menengah (Golongan IV):

Pangkat Mayor hingga Kolonel diperkirakan menerima gaji ke-13 antara Rp8,5 juta hingga Rp14 juta.

Besaran ini dipengaruhi oleh masa kerja dan jabatan struktural yang diemban.

Untuk Perwira Tinggi (Pati):

Berita Terkait