Berita

Cek Nominal Gaji Ke-13 ASN 2026 Berdasarkan Golongan dan Jabatan, Cair Minggu Depan

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,188 kata 4 halaman
Cek Nominal Gaji Ke-13 ASN 2026 Berdasarkan Golongan dan Jabatan, Cair Minggu Depan
Cek Nominal Gaji Ke-13 ASN 2026 Berdasarkan Golongan dan Jabatan, Cair Minggu Depan — Kabar baik bagi seluruh aparatur sip...

Bungko NewsKabar baik bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN).

Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) memastikan gaji ke-13 ASN tahun 2026 mulai cair pada Selasa, 2 Juni 2026.

Masyarakat bisa segera cek nominal yang akan diterima karena besaran gaji ke-13 diatur rinci berdasarkan golongan dan jabatan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Corporate Secretary Taspen, Henra, menyampaikan bahwa penerima tidak perlu melakukan pengajuan maupun autentikasi tambahan.

Penyaluran gaji ke-13 dilakukan melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia.

"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra.


Komponen Gaji Ke-13 ASN 2026

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup beberapa komponen tambahan.

Untuk ASN pusat yang bersumber dari APBN, komponennya meliputi: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin).

Sementara itu, untuk ASN daerah yang bersumber dari APBD, komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan pegawai (TPP).

TPP diberikan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan, dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah masing-masing.


Besaran Gaji Ke-13 Berdasarkan Golongan dan Jabatan

Berikut rincian besaran gaji ke-13 yang akan cair minggu depan berdasarkan golongan dan jabatan.

Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural

Bagi para pimpinan tertinggi di lembaga non struktural, Ketua atau Kepala Lembaga akan menerima sebesar Rp31.474.800.

Wakil Ketua mendapatkan Rp29.665.400, sementara Sekretaris dan Anggota masing-masing menerima Rp28.104.300.

Pejabat Setingkat Eselon

Untuk pejabat setingkat eselon di lingkungan instansi pemerintah, besaran gaji ke-13 yang diterima yaitu: Eselon I sebesar Rp24.886.200Eselon II sebesar Rp19.514.300Eselon III sebesar Rp13.842.300, dan Eselon IV sebesar Rp10.612.900.

Berita Terkait