Berita

Gaji Ke-13 TNI Polri Cair 2 Juni, Begini Besaran yang Diterima Prajurit dan Anggota

Diperbarui 0 5 mnt baca 938 kata 3 halaman
Gaji Ke-13 TNI Polri Cair 2 Juni, Begini Besaran yang Diterima Prajurit dan Anggota
Gaji Ke-13 TNI Polri Cair 2 Juni, Begini Besaran yang Diterima Prajurit dan Anggota — Besaran Gaji Ke-13 TNI dan Polri.

Kabar baik bagi seluruh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) memastikan gaji ke-13 TNI Polri tahun 2026 mulai cair pada Selasa, 2 Juni 2026.

Penyaluran ini dilakukan serentak bersama dengan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparatur sipil negara lainnya.

Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Corporate Secretary PT Taspen, Henra, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa pencairan dilakukan melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia tanpa perlu pengajuan tambahan dari penerima.

"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para purnawirawan dan prajurit aktif, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan mereka," ujar Henra.


Besaran Gaji Ke-13 TNI dan Polri

Besaran gaji ke-13 TNI Polri yang akan cair pada 2 Juni 2026 tidak berbeda dengan komponen yang diterima ASN pada umumnya.

Komponennya meliputi gaji pokok, tunjungan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Secara rinci, berikut perkiraan besaran gaji ke-13 yang akan diterima prajurit TNI dan anggota Polri berdasarkan pangkat dan golongan:

Untuk Tamtama dan Bintara (Golongan I dan II):

Prajurit dengan pangkat Prajurit Dua (Prada) hingga Kepala (Koptu/Kopka) diperkirakan menerima gaji ke-13 berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp4,5 juta.

Jumlah ini sudah termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Untuk Bintara Tinggi dan Perwira Pertama (Golongan III):

Pangkat Sersan Mayor hingga Kapten diperkirakan menerima kisaran Rp5 juta hingga Rp8 juta.

Perwira Pertama dengan golongan III mendapat tambahan tunjangan jabatan yang cukup signifikan.

Untuk Perwira Menengah (Golongan IV):

Pangkat Mayor hingga Kolonel diperkirakan menerima gaji ke-13 antara Rp8,5 juta hingga Rp14 juta.

Besaran ini dipengaruhi oleh masa kerja dan jabatan struktural yang diemban.

Untuk Perwira Tinggi (Pati):

Jenderal, Laksamana, atau Marsekal (bintang satu hingga bintang empat) menerima gaji ke-13 dengan kisaran Rp15 juta hingga lebih dari Rp25 juta.

Angka ini merupakan akumulasi dari gaji pokok plus berbagai tunjangan melekat.

Khusus untuk anggota Polri, besaran serupa diterapkan berdasarkan pangkat dari Bhayangkara Dua hingga Jenderal Polisi.


Komponen Lengkap Gaji Ke-13 TNI Polri

Pemerintah melalui PP Nomor 9 Tahun 2026 mengatur bahwa gaji ke-13 bagi prajurit TNI dan anggota Polri terdiri atas:

  • Gaji pokok sesuai pangkat dan masa kerja

  • Tunjangan keluarga (istri/suami dan anak)

  • Tunjangan pangan yang setara dengan 10 kg beras per bulan

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tunjangan kinerja (tukin) yang besarnya bervariasi berdasarkan instansi dan beban kerja

Seluruh komponen tersebut diberikan utuh tanpa pemotongan iuran pensiun atau iuran lainnya, sesuai Pasal 16 Ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026.

Namun, tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.


Jadwal Pasti Pencairan 2 Juni 2026

PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resmi @taspen pada Sabtu (23/5/2026) mengumumkan bahwa penyaluran Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 dimulai paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026.

"TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu," demikian bunyi unggahan tersebut.

Bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang masih aktif, pencairan dilakukan melalui mekanisme internal masing-masing kesatuan atau satuan kerja.

Sedangkan bagi pensiunan TNI dan Polri, dana akan ditransfer langsung oleh PT Taspen ke rekening masing-masing pensiunan.


Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 dari kalangan TNI dan Polri meliputi:

  • Prajurit TNI aktif dari pangkat terendah hingga perwira tinggi

  • Anggota Polri aktif dari pangkat Bhayangkara Dua hingga Jenderal

  • Pensiunan TNI dan Polri beserta penerima tunjangan tetap lainnya

  • Purnawirawan yang masih menerima pensiun dari negara

Pengecualian berlaku bagi prajurit atau anggota yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara, serta mereka yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar oleh instansi lain.


Apakah Gaji Ke-13 TNI Polri Sama dengan THR?

Perlu diketahui bahwa gaji ke-13 berbeda dengan THR (Tunjangan Hari Raya).

THR diberikan sebelum Idul Fitri, sedangkan gaji ke-13 diberikan pada bulan Juni untuk membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

Besaran gaji ke-13 juga biasanya tidak sebesar THR karena komponen tunjangan kinerja yang diberikan proporsional.

Namun untuk tahun 2026, pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 diberikan dengan komponen yang sama seperti gaji bulanan biasa, hanya ditambahkan tunjangan khusus.


Cara Cek Pencairan Gaji Ke-13 TNI Polri

Prajurit dan anggota dapat melakukan pengecekan status pencairan melalui beberapa cara:

  • Menghubungi bagian keuangan atau bendahara di kesatuan masing-masing

  • Mengecek rekening pribadi mulai tanggal 2 Juni 2026

  • Bagi pensiunan, dapat mengakses aplikasi atau situs resmi PT Taspen

  • Memanfaatkan layanan call center Taspen di nomor 1500919

Pemerintah juga mengimbau agar seluruh penerima waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan PT Taspen atau pejabat negara.

Informasi resmi hanya bersumber dari kanal resmi pemerintah.


Dampak Ekonomi dari Pencairan Gaji Ke-13

Pencairan gaji ke-13 bagi jutaan ASN, termasuk TNI dan Polri, diperkirakan akan mendorong peningkatan daya beli masyarakat pada pertengahan tahun 2026.

Hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus membantu kebutuhan rumah tangga abdi negara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan bahwa anggaran untuk gaji ke-13 telah disiapkan dalam APBN 2026 dan APBD masing-masing daerah. "Kami pastikan tidak ada keterlambatan. Pencairan 2 Juni 2026 berjalan sesuai jadwal," tegasnya.


Dengan kepastian jadwal dan besaran tersebut, prajurit TNI dan anggota Polri di seluruh Indonesia dapat menyambut awal Juni 2026 dengan penuh syukur.

Pastikan rekening aktif dan segera cek saldo mulai tanggal 2 Juni 2026.

Berita Terkait