Untuk mendukung program ini, alokasi anggaran sebesar Rp178,7 triliun disiapkan untuk penguatan kompetensi dan kesejahteraan guru serta dosen. "Anggaran ini termasuk untuk memastikan tunjangan profesi guru non-PNS dan tunjangan profesi guru ASN daerah disiapkan secara memadai," demikian bunyi salah satu poin dalam pidato kenegaraan.
Hal ini mengindikasikan bahwa PPPK formasi guru berpotensi mendapatkan peningkatan pendapatan melalui tunjangan profesi, meskipun gaji pokok tidak naik.
Inisiatif Daerah untuk Kesejahteraan PPPK
Di tengah tidak adanya kebijakan kenaikan gaji dari pemerintah pusat, beberapa pemerintah daerah mengambil inisiatif sendiri untuk meningkatkan kesejahteraan PPPK di wilayahnya.Contohnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berencana memberikan tambahan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50% bagi PPPK yang akan dimulai pada Februari 2026.
Langkah serupa juga diambil oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang telah memastikan penganggaran gaji PPPK untuk tahun 2026, memberikan kepastian atas hak-hak para pegawai.