Berita

Gaji PPPK Paruh Waktu untuk Honorer SMA-S1: Mulai Rp2,5 Juta, Dapat Tunjangan THR dan Gaji Ke-13

Diperbarui 0 4 mnt baca 648 kata 3 halaman
Gaji PPPK Paruh Waktu untuk Honorer SMA-S1: Mulai Rp2,5 Juta, Dapat Tunjangan THR dan Gaji Ke-13

JAKARTA - Pemerintah secara resmi membuka peluang pengangkatan tenaga honorer lulusan SMA hingga S1 menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025, dengan besaran gaji yang menyesuaikan tingkat pendidikan dan Upah Minimum Provinsi (UMP) masing-masing daerah.

Berdasarkan keputusan tersebut, gaji PPPK Paruh Waktu diberikan paling sedikit sama dengan besaran yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing.

Meskipun bekerja dengan jam kerja terbatas sekitar 4 jam per hari atau 18-19 jam per minggu, para pegawai ini tetap berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIP ASN).

Besaran Gaji Berdasarkan Tingkat Pendidikan

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji PPPK Penuh Waktu yang menjadi acuan, besaran gaji PPPK Paruh Waktu untuk lulusan SMA hingga S1 diatur berdasarkan golongan sebagai berikut:

Lulusan SMA/Sederajat (Golongan V)

Para honorer lulusan SMA atau sederajat yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu akan ditempatkan dalam Golongan V dengan besaran gaji berkisar antara Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900 per bulan.

Namun, besaran pasti yang diterima akan menyesuaikan dengan UMP provinsi masing-masing atau gaji terakhir saat masih berstatus honorer.

Lulusan D3 (Golongan VII)

Sementara itu, untuk honorer lulusan D3 yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu akan ditempatkan dalam Golongan VII dengan rentang gaji antara Rp2.858.800 hingga Rp4.551.100 per bulan.

Sama seperti lulusan SMA, besaran pastinya akan disesuaikan dengan UMP daerah atau gaji sebelumnya.

Lulusan S1/D4 (Golongan IX)

Bagi honorer lulusan S1 atau D4 yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu akan menempati Golongan IX dengan besaran gaji paling tinggi, yaitu berkisar antara Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500 per bulan.

Namun demikian, gaji yang diterima tetap akan mengacu pada UMP provinsi setempat atau gaji terakhir sebagai honorer.

Rentang Gaji PPPK Paruh Waktu Secara Umum

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji PPPK Paruh Waktu secara umum berkisar mulai dari Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.

Namun, besaran ini bukanlah nominal pasti karena akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.

Contoh Besaran UMP 2025 di Beberapa Provinsi

Sebagai acuan, berikut besaran UMP 2025 di beberapa provinsi yang akan menjadi patokan minimal gaji PPPK Paruh Waktu:

- DKI Jakarta: Rp5.396.761 - Jawa Barat: Rp2.191.232 - Jawa Tengah: Rp2.169.349 - Jawa Timur: Rp2.305.985 - Sulawesi Selatan: Rp3.657.527 - Sumatera Utara: Rp2.992.559 - Bali: Rp2.996.561 - Papua: Rp4.285.850

Tunjangan yang Diterima PPPK Paruh Waktu

Meskipun bekerja secara paruh waktu, para pegawai ini tetap berhak menerima berbagai tunjangan layaknya ASN pada umumnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu akan menerima:

1. Tunjangan Hari Raya (THR) 2. Gaji ke-13 3. Tunjangan Kinerja (sesuai ketentuan di masing-masing instansi) 4. Tunjangan Keluarga (untuk suami/istri dan anak) 5. Tunjangan Pangan (dalam bentuk uang atau beras) 6. Tunjangan Jabatan (sesuai dengan jenis jabatan yang dijalankan)

PPPK Paruh Waktu akan diangkat dengan masa kontrak satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja serta kebutuhan instansi.

Evaluasi kinerja dilakukan secara berkala setiap triwulan dan tahunan.

Jika hasil evaluasi menunjukkan capaian yang baik sesuai target organisasi, PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dengan gaji yang disesuaikan.

Kriteria Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Tidak semua honorer dapat otomatis diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Berdasarkan surat Menteri PAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, kriteria yang harus dipenuhi adalah:

1. Terdaftar dalam database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) 2. Sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus 3. Sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak memperoleh formasi

Pengusulan penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu disampaikan melalui layanan elektronik BKN, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketersediaan anggaran.

***

Berita Terkait