Berita

Gaji PPPK Paruh Waktu untuk Honorer SMA-S1: Mulai Rp2,5 Juta, Dapat Tunjangan THR dan Gaji Ke-13

Diperbarui 0 4 mnt baca 648 kata 3 halaman
Gaji PPPK Paruh Waktu untuk Honorer SMA-S1: Mulai Rp2,5 Juta, Dapat Tunjangan THR dan Gaji Ke-13

Meskipun bekerja secara paruh waktu, para pegawai ini tetap berhak menerima berbagai tunjangan layaknya ASN pada umumnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu akan menerima:

1. Tunjangan Hari Raya (THR) 2. Gaji ke-13 3. Tunjangan Kinerja (sesuai ketentuan di masing-masing instansi) 4. Tunjangan Keluarga (untuk suami/istri dan anak) 5. Tunjangan Pangan (dalam bentuk uang atau beras) 6. Tunjangan Jabatan (sesuai dengan jenis jabatan yang dijalankan)

PPPK Paruh Waktu akan diangkat dengan masa kontrak satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja serta kebutuhan instansi.

Evaluasi kinerja dilakukan secara berkala setiap triwulan dan tahunan.

Jika hasil evaluasi menunjukkan capaian yang baik sesuai target organisasi, PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dengan gaji yang disesuaikan.

Kriteria Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Tidak semua honorer dapat otomatis diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Berdasarkan surat Menteri PAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, kriteria yang harus dipenuhi adalah:

1. Terdaftar dalam database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) 2. Sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus 3. Sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak memperoleh formasi

Pengusulan penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu disampaikan melalui layanan elektronik BKN, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketersediaan anggaran.

***

Berita Terkait