Berita

Gaji PPPK Paruh Waktu untuk Honorer SMA-S1: Mulai Rp2,5 Juta, Dapat Tunjangan THR dan Gaji Ke-13

Diperbarui 0 4 mnt baca 648 kata 3 halaman
Gaji PPPK Paruh Waktu untuk Honorer SMA-S1: Mulai Rp2,5 Juta, Dapat Tunjangan THR dan Gaji Ke-13

Sementara itu, untuk honorer lulusan D3 yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu akan ditempatkan dalam Golongan VII dengan rentang gaji antara Rp2.858.800 hingga Rp4.551.100 per bulan.

Sama seperti lulusan SMA, besaran pastinya akan disesuaikan dengan UMP daerah atau gaji sebelumnya.

Lulusan S1/D4 (Golongan IX)

Bagi honorer lulusan S1 atau D4 yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu akan menempati Golongan IX dengan besaran gaji paling tinggi, yaitu berkisar antara Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500 per bulan.

Namun demikian, gaji yang diterima tetap akan mengacu pada UMP provinsi setempat atau gaji terakhir sebagai honorer.

Rentang Gaji PPPK Paruh Waktu Secara Umum

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji PPPK Paruh Waktu secara umum berkisar mulai dari Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.

Namun, besaran ini bukanlah nominal pasti karena akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.

Contoh Besaran UMP 2025 di Beberapa Provinsi

Sebagai acuan, berikut besaran UMP 2025 di beberapa provinsi yang akan menjadi patokan minimal gaji PPPK Paruh Waktu:

- DKI Jakarta: Rp5.396.761 - Jawa Barat: Rp2.191.232 - Jawa Tengah: Rp2.169.349 - Jawa Timur: Rp2.305.985 - Sulawesi Selatan: Rp3.657.527 - Sumatera Utara: Rp2.992.559 - Bali: Rp2.996.561 - Papua: Rp4.285.850

Tunjangan yang Diterima PPPK Paruh Waktu

Berita Terkait