Besaran pensiun untuk golongan ini bervariasi tergantung pada pangkat terakhir dan masa kerja (maksimal 75% dari gaji pokok aktif).
Berikut adalah rincian tabel gaji pensiunan PNS 2026 untuk Golongan III berdasarkan PP 8/2024 :
| Golongan / Ruang | Perkiraan Gaji Pensiun Pokok / Bulan |
|---|---|
| Golongan III-a (Penata Muda) | Rp 1.748.100 – Rp 3.558.800 |
| Golongan III-b (Penata Muda Tingkat I) | Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200 |
| Golongan III-c (Penata) | Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100 |
| Golongan III-d (Penata Tingkat I) | Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600 |
Catatan: Kisaran nominal di atas adalah gaji pokok pensiun.
Angka pasti yang diterima setiap individu bisa berbeda tergantung surat keputusan (SK) pensiun dan daftar gaji terakhir saat masih aktif .
Rincian Tabel Gaji Pensiunan PNS 2026 Golongan IV
Golongan IV atau Pembina adalah golongan tertinggi bagi PNS.
Biasanya dijabat oleh pejabat eselon atau profesional senior dengan masa kerja panjang.
Sebagai konsekuensinya, gaji pensiunan PNS 2026 Golongan IV ini menjadi yang terbesar di antara golongan lainnya.
Berikut adalah tabel gaji pensiunan PNS 2026 untuk Golongan IV berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 :
| Golongan / Ruang | Perkiraan Gaji Pensiun Pokok / Bulan |
|---|---|
| Golongan IV-a (Pembina) | Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000 |
| Golongan IV-b (Pembina Tingkat I) | Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800 |
| Golongan IV-c (Pembina Utama Muda) | Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900 |
| Golongan IV-d (Pembina Utama Madya) | Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900 |
| Golongan IV-e (Pembina Utama) | Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100 |
Klafirikasi Data: Beberapa sumber daring menyebutkan angka maksimal hingga Rp6,7 juta, namun data tersebut tidak sesuai dengan PP 8/2024 terbaru yang menjadi acuan resmi Taspen. Batas atas maksimal yang terkonfirmasi untuk Golongan IV-e adalah Rp4.957.100 .
Fakta di Balik Angka Gaji Pensiun
Ada beberapa hal yang perlu dipahami oleh pensiunan dan calon pensiunan mengenai angka dalam tabel gaji pensiunan PNS 2026 ini:
-
Batas Bawah Seragam: Salah satu perubahan paling penting dalam PP 8/2024 adalah penyamaan batas bawah gaji pensiun untuk semua golongan menjadi Rp 1.748.100. Sebelumnya, batas bawah Golongan I hanya sekitar Rp 1,5 juta .