Daftar ini biasanya disusun berdasarkan hasil pendataan lapangan.
4. Tidak Termasuk dalam Kategori Mampu Secara Ekonomi
Keluarga yang mendapat bantuan diharapkan tidak termasuk dalam kategori keluarga sejahtera.
Umumnya, keluarga dengan status desil 1 hingga 4 (kelompok sangat miskin, miskin, dan rentan miskin) yang menjadi sasaran program ini.
Mekanisme Penyaluran Bantuan
Penyaluran bantuan dilakukan melalui PT Pos Indonesia sebagai mitra pemerintah dalam distribusi bansos di seluruh wilayah Indonesia.
Skema ini terutama diterapkan di daerah-daerah dengan akses perbankan terbatas, khususnya wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal).
Tahapan Penyaluran:
1. Verifikasi Data Penerima
Sebelum penyaluran dilakukan, data calon penerima akan diverifikasi ulang oleh tim terpadu dari Kementerian Sosial dan PT Pos Indonesia.
2. Penjadwalan Penyaluran
Setelah verifikasi selesai, penyaluran dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Proses ini berlangsung secara bertahap di beberapa wilayah terdampak bencana.
3. Pengambilan Bantuan di Kantor Pos
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima surat undangan resmi yang dilengkapi dengan barcode.
Surat ini berfungsi sebagai alat verifikasi identitas saat pengambilan bansos di kantor pos terdekat.
Bantuan Reguler Juga Terus Disalurkan
Selain bantuan khusus Rp8 juta, pemerintah juga terus menyalurkan bansos reguler secara bersamaan melalui PT Pos Indonesia, yaitu:
-
Program Keluarga Harapan (PKH) – pencairan tahap pertama tahun 2026 untuk daerah-daerah tertentu
-
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) – senilai Rp600.000 per keluarga untuk kebutuhan triwulan pertama