Pentingnya Pemahaman Baru bagi KPM
Perubahan sistem pencairan bansos dari tahunan menjadi triwulan ini memerlukan pemahaman baru bagi seluruh KPM.
Mereka perlu memahami bahwa status penerima bisa berubah setiap tiga bulan tergantung pada hasil verifikasi data terbaru.
"Jadi teman-teman semua pada tahun 2025 ini diberlakukan pencairan PKH-BPNT bukan lagi per tahun tapi per triwulan. Jadi kalau teman-teman semua dapat di tahap kedua belum tentu dapat di tahap ketiga. Nah, kalau misalnya tidak dapat di tahap ketiga belum tentu juga tidak dapat di tahap keempat. Bisa jadi kalian dapat lagi di tahap keempat karena dilakukan ground check per triwulan," jelas salah satu pendamping sosial.
Bagi KPM yang dinyatakan tidak lagi berhak menerima bantuan di tahap ketiga, diharapkan dapat memaklumi keputusan ini karena berdasarkan data terbaru yang telah diverifikasi oleh BPS.
Demikian pula bagi KPM baru yang sebelumnya tidak menerima namun kini berhak, dapat segera memanfaatkan haknya.
***