Jakarta – Kabar gembira datang bagi seluruh pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.
Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 tahun 2026 akan dicairkan pada bulan Juni mendatang.
Kebijakan ini menimbulkan kabar bahwa para pensiunan akan menerima pembayaran "gaji dobel" atau dua kali lipat pada bulan tersebut.
Kabar ini merujuk pada kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Lantas, seperti apa rinciannya? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
💰 Apa Itu Gaji Dobel?
Istilah "gaji dobel" yang ramai diperbincangkan bukan berarti pensiunan menerima pembayaran gaji pokok dua kali.
Fenomena ini terjadi karena pada bulan Juni, para pensiunan akan menerima gaji pokok bulanan mereka, dan dalam waktu yang sangat berdekatan, gaji ke-13 juga akan dicairkan.
Akibatnya, jumlah uang yang masuk ke rekening dalam periode tersebut menjadi dua kali lipat dari biasanya.
Gaji ke-13 ini dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026, yang meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya.
📅 Jadwal Pencairan
Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat pada Juni 2026. "Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026," bunyi Pasal 15 ayat (1) aturan tersebut.
Pemerintah hingga saat ini memang belum mengumumkan tanggal pasti pencairannya.
Namun, jika melihat pola tahun sebelumnya, gaji ke-13 mulai dicairkan pada awal Juni, sehingga besar kemungkinan jadwal tahun ini tidak akan jauh berbeda.
📊 Rincian Nominal per Golongan
Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan tidak sama untuk semua orang.
Nilainya akan disesuaikan dengan golongan dan besaran pensiun pokok masing-masing penerima saat masih aktif bertugas.
Berikut adalah estimasi nominal gaji ke-13 yang akan diterima para pensiunan berdasarkan golongannya:
GolonganEstimasi Nominal Gaji Ke-13Golongan I (A-D)Rp 1.560.800 – Rp 2.256.700Golongan II (A-D)Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800Golongan III (A-D)Rp 1.748.100 – Rp 3.597.800Golongan IV (A-D)Mencapai sekitar Rp 4.425.900
📝 Syarat dan Cara Pencairan
Untuk memastikan kelancaran pencairan, para pensiunan perlu memperhatikan beberapa hal:
- Syarat Penerima: Gaji ke-13 diberikan kepada semua pensiunan PNS, TNI, Polri, dan Pejabat Negara, termasuk ahli waris sah seperti janda, duda, atau anak.
- Cara Pencairan: Pembayaran akan dilakukan secara otomatis oleh PT Taspen (Persero) langsung ke rekening masing-masing pensiunan. Pensiunan tidak perlu melakukan pendaftaran atau pengurusan khusus.
- Yang Perlu Dilakukan: Pastikan data diri dan rekening Anda sudah valid. Disarankan untuk rutin memantau rekening bank pada awal Juni 2026. Proses pencairan dilakukan secara bertahap, sehingga tidak semua rekening akan menerima dana di hari yang sama.
🧐 Apakah Semua Golongan Mendapatkan Gaji Dobel?
Secara sederhana, semua golongan pensiunan akan merasakan manfaat "gaji dobel" karena akan menerima gaji pokok dan gaji ke-13 di bulan yang sama.
Namun, ada ketentuan khusus bagi pensiunan yang juga memiliki status lain.
Bagi pensiunan yang masih aktif bekerja sebagai ASN atau menerima pensiun dari lebih satu sumber, pemerintah hanya akan memberikan satu gaji ke-13 dengan nominal paling besar.
Hal ini untuk menghindari duplikasi penerimaan.
📝 Penutup
Kebijakan pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan para purnabhakti bangsa di pertengahan tahun, terutama untuk biaya pendidikan dan kebutuhan rumah tangga.
Pastikan untuk selalu memantau informasi resmi dari PT Taspen dan Kementerian Keuangan.