Berita

Kabar Baik! Gaji Pensiunan PNS Cair 2 Kali di Juni 2026, Berikut Rincian untuk Golongan III dan IV

Diperbarui 0 3 mnt baca 543 kata 3 halaman
Kabar Baik! Gaji Pensiunan PNS Cair 2 Kali di Juni 2026, Berikut Rincian untuk Golongan III dan IV
Kabar Baik! Gaji Pensiunan PNS Cair 2 Kali di Juni 2026, Berikut Rincian untuk Golongan III dan IV — Lantas, seperti apa r...

Pemerintah hingga saat ini memang belum mengumumkan tanggal pasti pencairannya.

Namun, jika melihat pola tahun sebelumnya, gaji ke-13 mulai dicairkan pada awal Juni, sehingga besar kemungkinan jadwal tahun ini tidak akan jauh berbeda.

📊 Rincian Nominal per Golongan

Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan tidak sama untuk semua orang.

Nilainya akan disesuaikan dengan golongan dan besaran pensiun pokok masing-masing penerima saat masih aktif bertugas.

Berikut adalah estimasi nominal gaji ke-13 yang akan diterima para pensiunan berdasarkan golongannya:

GolonganEstimasi Nominal Gaji Ke-13Golongan I (A-D)Rp 1.560.800 – Rp 2.256.700Golongan II (A-D)Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800Golongan III (A-D)Rp 1.748.100 – Rp 3.597.800Golongan IV (A-D)Mencapai sekitar Rp 4.425.900

📝 Syarat dan Cara Pencairan

Untuk memastikan kelancaran pencairan, para pensiunan perlu memperhatikan beberapa hal:

  • Syarat Penerima: Gaji ke-13 diberikan kepada semua pensiunan PNS, TNI, Polri, dan Pejabat Negara, termasuk ahli waris sah seperti janda, duda, atau anak.
  • Cara Pencairan: Pembayaran akan dilakukan secara otomatis oleh PT Taspen (Persero) langsung ke rekening masing-masing pensiunan. Pensiunan tidak perlu melakukan pendaftaran atau pengurusan khusus.
  • Yang Perlu Dilakukan: Pastikan data diri dan rekening Anda sudah valid. Disarankan untuk rutin memantau rekening bank pada awal Juni 2026. Proses pencairan dilakukan secara bertahap, sehingga tidak semua rekening akan menerima dana di hari yang sama.

Berita Terkait