Berita

Kabar Gembira! Kuota PPSE 2026 Melonjak Jadi 200.000, KPM PKH Desil 4 Berpeluang Dapat Rp5 Juta

Diperbarui 0 5 mnt baca 936 kata 3 halaman
Kabar Gembira! Kuota PPSE 2026 Melonjak Jadi 200.000, KPM PKH Desil 4 Berpeluang Dapat Rp5 Juta
Kabar Gembira! Kuota PPSE 2026 Melonjak Jadi 200.000, KPM PKH Desil 4 Berpeluang Dapat Rp5 Juta — Fokus Utama: Program PPS...

PKH Plus Jawa Timur

Khusus bagi Provinsi Jawa Timur, pemerintah daerah menyalurkan PKH Plus bagi lansia berusia 70 tahun ke atas yang tergabung dalam KPM PKH reguler, dengan tambahan dana Rp500.000 per triwulan melalui Bank Jatim atau total Rp2 juta per tahun.


Fokus Utama: Program PPSE Rp5 Juta untuk Modal Usaha

Program yang paling menarik perhatian KPM adalah Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) , yakni bantuan modal usaha sebesar Rp5.000.000 per KPM yang dirancang untuk mendorong kemandirian ekonomi keluarga penerima manfaat.

Kuota Nasional Membesar

Pemerintah memperluas jangkauan PPSE secara signifikan pada tahun 2026, dari yang semula hanya 10.000 KPM menjadi 200.000 KPM di seluruh Indonesia. Bahkan, lebih dari 100.000 KPM telah masuk dalam daftar tunggu instrumen penilaian (assessment list) nasional.

Kriteria Penerima PPSE

Berdasarkan informasi resmi yang dihimpun, syarat dan kriteria penerima PPSE adalah sebagai berikut:

  1. Kepesertaan: Prioritas utama bagi KPM yang tercatat aktif sebagai penerima PKH. Penerima BPNT murni diinstruksikan menunggu verifikasi dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).

  2. Durasi Kepesertaan: Telah menerima bansos reguler secara berturut-turut selama lebih dari 5 tahun.

  3. Klasifikasi Ekonomi: Berada pada rentang Desil 3 dan Desil 4 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kelompok ini diprioritaskan agar memiliki benteng ekonomi sebelum bansos reguler dihentikan.

  4. Batas Usia: Maksimal 64 tahun (usia produktif). Bagi lansia di atas 64 tahun, sistem otomatis tetap mengarahkan pada bansos PKH reguler komponen lansia sepanjang hayat.

Mekanisme Penyaluran

Dana PPSE tidak ditransfer melalui kartu KKS reguler, melainkan via pembukaan rekening perbankan Himbara baru atau jalur tunai PT Pos Indonesia bagi daerah dengan akses perbankan terbatas. Sistem menyaring target survei berdasarkan dua klaster:

  • Klaster Usulan Internal: KPM yang sebelumnya sudah didata, difoto unit usahanya, serta diverifikasi riwayat omset oleh pendamping sosial.

  • Klaster Penyaringan Otomatis: KPM PKH aktif Desil 4 yang telah menerima bansos >5 tahun.

Berita Terkait