Bungko News – JAKARTA – Awal tahun 2026 menjadi kabar gembira bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan para pekerja sektor informal, khususnya pengemudi ojek online (ojol).
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan percepatan pencairan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 1. Di saat yang sama, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mengawal kebijakan Bonus Hari Raya (BHR) bagi para mitra ojol menjelang Lebaran yang jatuh lebih awal tahun ini.
Berikut adalah laporan lengkap mengenai jadwal, nominal, hingga aturan terbaru terkait pencairan bansos dan bonus lebaran 2026.
Bansos PKH Tahap 1 2026: Mulai Cair Januari
Pemerintah telah memulai proses distribusi bansos PKH Tahap 1 untuk periode Januari, Februari, dan Maret 2026.
Berdasarkan data terbaru dari Kemensos, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah diturunkan sejak pertengahan Januari 2026 ke bank-bank penyalur (Himbara).
Jadwal dan Skema Penyaluran Pencairan dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia yang terbagi dalam tiga zona wilayah.
Untuk bulan Januari ini, fokus utama adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terverifikasi melalui sistem DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Jika KPM memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dana akan langsung masuk ke rekening Bank BRI, BNI, Mandiri, atau BSI.
Besaran Nominal PKH 2026 Besaran bantuan tetap disesuaikan dengan kategori komponen dalam keluarga, di antaranya:
-
Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap (total Rp3 juta/tahun).
-
Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap (total Rp3 juta/tahun).
-
Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap (total Rp2,4 juta/tahun).