Bungko News – Pemerintah kembali memberikan kepastian bagi tenaga honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, diatur bahwa PPPK Paruh Waktu berhak menerima upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat masih menjadi pegawai non-ASN atau mengacu pada upah minimum yang berlaku di wilayah kerja masing-masing, baik Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) maupun Upah Minimum Provinsi (UMP).
Kebijakan ini menjadi solusi bagi penataan honorer yang selama ini bekerja di pemerintahan namun belum memiliki status kejelasan hukum dan kesejahteraan yang memadai.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan seluruh PPPK Paruh Waktu dapat menerima gaji layak dan sesuai standar daerah masing-masing.
Ketentuan Gaji PPPK Paruh Waktu
Dalam pasal-pasal Keputusan Menpan RB No.16/2025 ditegaskan:
Artinya, besaran gaji PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan UMK setempat.
Jika di suatu daerah belum ditetapkan UMK, maka rujukan yang digunakan adalah UMP provinsi tersebut.