Kalimantan Timur
UMP 2024: Rp 3.360.858Sulawesi Utara
UMP 2024: Rp 3.545.000Sulawesi Tengah
UMP 2024: Rp 2.736.698Sulawesi Selatan
UMP 2024: Rp 3.434.298Sulawesi Tenggara
Gorontalo
UMP 2024: Rp 3.025.100Sulawesi Barat
UMP 2024: Rp 2.914.958Maluku Utara
UMP 2024: Rp 3.200.000Papua
UMP 2024: Rp 4.024.270Papua Barat
UMP 2024: Rp 3.393.000Papua Tengah
UMP 2024: Rp 4.024.270 (mengikuti UMP Papua)Catatan: Beberapa provinsi baru seperti Papua Selatan, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, dan Maluku belum menetapkan UMP 2024 hingga berita ini diturunkan.
Fasilitas dan Tunjangan Lain
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak mendapatkan tunjangan dan fasilitas lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hal ini meliputi tunjangan jabatan, fasilitas kerja, serta hak-hak lain yang disesuaikan dengan beban kerja dan kebutuhan individu.
Penutup
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian kesejahteraan bagi tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi pada pemerintah.
Dengan adanya Keputusan Menpan RB No.16 Tahun 2025, diharapkan tidak ada lagi tenaga PPPK Paruh Waktu yang menerima gaji di bawah standar upah minimum wilayah.
***