Berita

Keputusan Menpan RB No.16: PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji Sesuai UMK, Cek Daftar 34 Provinsi di Sini

Diperbarui 0 4 mnt baca 626 kata 3 halaman
Keputusan Menpan RB No.16: PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji Sesuai UMK, Cek Daftar 34 Provinsi di Sini
UMP 2024: Rp 3.282.812

Kalimantan Timur

UMP 2024: Rp 3.360.858

Sulawesi Utara

UMP 2024: Rp 3.545.000

Sulawesi Tengah

UMP 2024: Rp 2.736.698

Sulawesi Selatan

UMP 2024: Rp 3.434.298

Sulawesi Tenggara

UMP 2024: Rp 2.885.964

Gorontalo

UMP 2024: Rp 3.025.100

Sulawesi Barat

UMP 2024: Rp 2.914.958

Maluku Utara

UMP 2024: Rp 3.200.000

Papua

UMP 2024: Rp 4.024.270

Papua Barat

UMP 2024: Rp 3.393.000

Papua Tengah

UMP 2024: Rp 4.024.270 (mengikuti UMP Papua)

Catatan: Beberapa provinsi baru seperti Papua Selatan, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, dan Maluku belum menetapkan UMP 2024 hingga berita ini diturunkan.

Fasilitas dan Tunjangan Lain

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak mendapatkan tunjangan dan fasilitas lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hal ini meliputi tunjangan jabatan, fasilitas kerja, serta hak-hak lain yang disesuaikan dengan beban kerja dan kebutuhan individu.

Penutup

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian kesejahteraan bagi tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi pada pemerintah.

Dengan adanya Keputusan Menpan RB No.16 Tahun 2025, diharapkan tidak ada lagi tenaga PPPK Paruh Waktu yang menerima gaji di bawah standar upah minimum wilayah.

***

Berita Terkait