Berita

Komisi X DPR Desak Kemendikdasmen Tindaklanjuti Putusan MK dan Revisi Aturan BOSP, Usulkan Tambahan Anggaran Rp 52,9 Triliun

Diperbarui 0 3 mnt baca 588 kata 3 halaman
Komisi X DPR Desak Kemendikdasmen Tindaklanjuti Putusan MK dan Revisi Aturan BOSP, Usulkan Tambahan Anggaran Rp 52,9 Triliun

Untuk jenjang SD, satuan biaya diusulkan naik dari Rp450.000 menjadi Rp600.000, sedangkan untuk jenjang SMP dari Rp600.000 menjadi Rp1 juta, mengingat sudah 11 tahun tidak ada perubahan.

Selain itu, PIP juga diusulkan untuk mencakup pendidikan anak usia dini 1 tahun menjelang SD.

Komisi X juga mendesak revisi terhadap Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) terkait persentase alokasi honor guru.

Mereka meminta persentase dikembalikan dari 20% menjadi 50% seperti semula.

"Kami meminta untuk dikembalikan seperti semula secepatnya dalam waktu dekat untuk dikembalikan menjadi 50%. Revisi selambat-lambatnya 1 minggu sesudah rapat kerja ini dilakukan," tegas anggota Komisi X.

Dalam paparannya, Kemendikdasmen menjelaskan bahwa untuk tahun 2026, kementerian memperoleh alokasi sebesar Rp5 triliun atau 7% dari anggaran pendidikan.

Alokasi ini antara lain akan mendanai program Indonesia Pintar sebesar Rp13,43 triliun untuk 18,59 juta siswa, aneka tunjangan guru non ASN sebesar Rp13,6 triliun untuk 98.905 guru, serta pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan sebesar Rp14,18 triliun dengan target 1.686 satuan pendidikan.

Melihat besarnya tantangan pembangunan pendidikan, Kemendikdasmen mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp52,9 triliun yang telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Sekretariat Negara.

Berita Terkait