Berita

Komisi X DPR Desak Kemendikdasmen Tindaklanjuti Putusan MK dan Revisi Aturan BOSP, Usulkan Tambahan Anggaran Rp 52,9 Triliun

Diperbarui 0 3 mnt baca 588 kata 3 halaman
Komisi X DPR Desak Kemendikdasmen Tindaklanjuti Putusan MK dan Revisi Aturan BOSP, Usulkan Tambahan Anggaran Rp 52,9 Triliun

Jakarta - Komisi X DPR RI mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 tentang pendidikan tanpa pungutan yang tidak hanya berlaku untuk jenjang pendidikan dasar, tetapi diperluas hingga pendidikan anak usia dini (PAUD).

Desakan ini disampaikan dalam rapat kerja yang membahas rencana kerja dan anggaran Kemendikdasmen tahun 2026, di mana Komisi X juga menyetujui usulan tambahan anggaran sebesar Rp 52,9 triliun.

Dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPR, Komisi X menyoroti beberapa poin krusial terkait kebijakan pendidikan nasional.

Selain implementasi putusan MK, Komisi X juga meminta Kemendikdasmen untuk mempersiapkan pelaksanaan program digitalisasi satuan pendidikan secara menyeluruh, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan marginal.

"Satu, bahwa kita telah menyepakati melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 3/PUU-XXII/2024 tentang pendidikan tanpa pungutan tidak hanya dilaksanakan pada jenjang pendidikan dasar, tetapi diperluas hingga mencakup pendidikan anak usia dini," ujar anggota Komisi X DPR dalam rapat kerja, Rabu (3/9/2025).

Komisi X juga menekankan pentingnya menjaga program-program prioritas nasional agar tidak mengalami pengurangan anggaran.

Selain itu, mereka meminta Kemendikdasmen untuk menyusun roadmap peningkatan gaji guru minimal sesuai dengan upah minimum regional (UMR).

Salah satu poin penting yang disoroti adalah peningkatan satuan biaya untuk Program Indonesia Pintar (PIP).

Untuk jenjang SD, satuan biaya diusulkan naik dari Rp450.000 menjadi Rp600.000, sedangkan untuk jenjang SMP dari Rp600.000 menjadi Rp1 juta, mengingat sudah 11 tahun tidak ada perubahan.

Selain itu, PIP juga diusulkan untuk mencakup pendidikan anak usia dini 1 tahun menjelang SD.

Komisi X juga mendesak revisi terhadap Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) terkait persentase alokasi honor guru.

Mereka meminta persentase dikembalikan dari 20% menjadi 50% seperti semula.

"Kami meminta untuk dikembalikan seperti semula secepatnya dalam waktu dekat untuk dikembalikan menjadi 50%. Revisi selambat-lambatnya 1 minggu sesudah rapat kerja ini dilakukan," tegas anggota Komisi X.

Dalam paparannya, Kemendikdasmen menjelaskan bahwa untuk tahun 2026, kementerian memperoleh alokasi sebesar Rp5 triliun atau 7% dari anggaran pendidikan.

Alokasi ini antara lain akan mendanai program Indonesia Pintar sebesar Rp13,43 triliun untuk 18,59 juta siswa, aneka tunjangan guru non ASN sebesar Rp13,6 triliun untuk 98.905 guru, serta pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan sebesar Rp14,18 triliun dengan target 1.686 satuan pendidikan.

Melihat besarnya tantangan pembangunan pendidikan, Kemendikdasmen mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp52,9 triliun yang telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Sekretariat Negara.

"Usulan tambahan mencakup penyesuaian satuan biaya PIP SD dan SMP serta perluasan cakupan PIP untuk jenjang taman kanak-kanak, peningkatan satuan biaya insentif guru non ASN dari Rp300.000 menjadi Rp500.000 per bulan, serta penambahan sasaran program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan," jelas perwakilan Kemendikdasmen.

Sementara itu, Fraksi PKS menyatakan dukungannya terhadap semua program prioritas nasional yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Mereka menekankan pentingnya memastikan tunjangan guru tidak mengalami penurunan anggaran dan bisa sampai ke guru dengan lancar.

"Fraksi PKS juga mendorong kementerian untuk segera membuat roadmap peningkatan gaji atau pendapatan guru dengan besaran minimal UMK, serta meningkatkan kualitas sarana prasarana SLB agar siswa bisa secara lancar menjalankan aktivitas belajar mengajar," ujar perwakilan Fraksi PKS.

Dalam rapat ini, Komisi X DPR RI secara resmi menyetujui usulan tambahan anggaran Kemendikdasmen 2026 sebesar Rp52,9 triliun.

Anggaran ini diharapkan dapat mewujudkan pendidikan berkualitas untuk semua sesuai dengan visi Presiden Republik Indonesia tahun 2025-2029.

***

Sumber: Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Kemendikdasmen, Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, dan dokumen terkait

Berita Terkait