Berita

Komisi X DPR Desak Kemendikdasmen Tindaklanjuti Putusan MK dan Revisi Aturan BOSP, Usulkan Tambahan Anggaran Rp 52,9 Triliun

Diperbarui 0 3 mnt baca 588 kata 3 halaman
Komisi X DPR Desak Kemendikdasmen Tindaklanjuti Putusan MK dan Revisi Aturan BOSP, Usulkan Tambahan Anggaran Rp 52,9 Triliun

"Usulan tambahan mencakup penyesuaian satuan biaya PIP SD dan SMP serta perluasan cakupan PIP untuk jenjang taman kanak-kanak, peningkatan satuan biaya insentif guru non ASN dari Rp300.000 menjadi Rp500.000 per bulan, serta penambahan sasaran program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan," jelas perwakilan Kemendikdasmen.

Sementara itu, Fraksi PKS menyatakan dukungannya terhadap semua program prioritas nasional yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Mereka menekankan pentingnya memastikan tunjangan guru tidak mengalami penurunan anggaran dan bisa sampai ke guru dengan lancar.

"Fraksi PKS juga mendorong kementerian untuk segera membuat roadmap peningkatan gaji atau pendapatan guru dengan besaran minimal UMK, serta meningkatkan kualitas sarana prasarana SLB agar siswa bisa secara lancar menjalankan aktivitas belajar mengajar," ujar perwakilan Fraksi PKS.

Dalam rapat ini, Komisi X DPR RI secara resmi menyetujui usulan tambahan anggaran Kemendikdasmen 2026 sebesar Rp52,9 triliun.

Anggaran ini diharapkan dapat mewujudkan pendidikan berkualitas untuk semua sesuai dengan visi Presiden Republik Indonesia tahun 2025-2029.

***

Sumber: Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Kemendikdasmen, Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, dan dokumen terkait

Berita Terkait