Persyaratan Umum Pengajuan
Syarat Administrasi
Untuk mengajukan kenaikan gaji, baik berkala maupun pangkat, PNS harus memenuhi persyaratan dokumen kelengkapan administrasi.
Syarat Kinerja
Selain masa kerja, terdapat syarat utama lain yang wajib dipenuhi:
| Syarat | Keterangan |
|---|---|
| Masa Kerja Golongan | Minimal 2 tahun pada golongan terakhir (untuk KGB pertama) atau masa kerja golongan yang ditentukan |
| Penilaian Kinerja | Minimal nilai "Baik" pada SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) 2 tahun terakhir |
| Status Disiplin | Tidak sedang menjalani hukuman disiplin |
| Aktif Bekerja | Tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara atau tugas belajar yang tidak disetujui |
Dokumen yang Diperlukan
Berkas dokumen merupakan komponen krusial dalam proses pengajuan.
Berikut dokumen yang wajib disiapkan:
Dokumen untuk Kenaikan Gaji Berkala (KGB):
-
Surat pengantar dari unit kerja / SKPD
-
Fotokopi SK CPNS dan SK PNS (bagi yang pertama kali) atau SK Kenaikan Pangkat Terakhir
-
Fotokopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir
-
Fotokopi SK Jabatan Terakhir
-
Penilaian Prestasi Kerja (SKP) 2 tahun terakhir dengan nilai minimal Baik
-
Ijazah dan transkrip nilai terakhir (jika diperlukan untuk verifikasi)
Tips Penting: Pemberitahuan kenaikan gaji berkala (KGB) harus disampaikan minimal 2 bulan sebelum tanggal berlaku, agar pemrosesan tidak terlambat dan berjalan lancar.
Prosedur Pengajuan
Alur Pengajuan Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
Secara umum, prosedur pengajuan KGB melalui tahapan sebagai berikut:
-
Persiapan Dokumen
Kumpulkan seluruh berkas yang dipersyaratkan (seperti yang tercantum pada tabel dokumen di atas) dalam satu map folder. -
Pengajuan via SIMPEGNAS (Online)
Seluruh proses KGB diproses melalui Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Nasional (SIMPEGNAS) BKN. Persyaratan seperti SK CPNS, SK KGB terakhir, dan penilaian prestasi kerja diunggah ke sistem yang telah terintegrasi antara SIMPEGNAS dan E-Kinerja BKN. -
Verifikasi oleh Pengelola Kepegawaian
Pengelola Kepegawaian di instansi masing-masing (BKD/BKPSDM) akan memverifikasi data dan dokumen yang telah diunggah. -
Penerbitan SK Kenaikan Gaji Berkala
Jika dinyatakan memenuhi syarat, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menerbitkan Surat Keputusan Kenaikan Gaji Berkala (SK-KGB). PNS dapat melihat SK ini melalui menu fitur pada sistem pengajuan online.