Biasanya, pencairan gaji ke-13 TNI Polri dan ASN dilakukan menjelang tahun ajaran baru sekolah, sehingga dapat membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN dan pensiunan.
Hal yang Perlu Diperhatikan Penerima
Meskipun jadwal resmi telah ditetapkan, terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh para penerima gaji ke-13:
Pertama, pencairan dilakukan berdasarkan kesiapan administrasi masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Setiap pegawai diimbau terus memantau informasi resmi dari instansi terkait.
Kedua, bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, gaji ke-13 diberikan secara proporsional.
PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2026 tidak diberikan gaji ke-13.
Ketiga, untuk CPNS yang anggarannya bersumber dari APBN, komponen gaji ke-13 mencakup 80 persen gaji pokok ditambah tunjangan pangan, tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai jabatan.
Tips Memantau Informasi Pencairan
Bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan yang ingin mengetahui kepastian pencairan gaji ke-13 di instansi masing-masing, disarankan untuk secara rutin memeriksa:
- Informasi resmi dari situs web instansi atau kementerian terkait
- Pengumuman melalui sistem kepegawaian internal
- Rekening gaji secara berkala menjelang dan selama bulan Juni 2026
- Media sosial resmi kementerian/lembaga tempat bekerja
Pemerintah diharapkan segera mengumumkan tanggal pasti pencairan gaji ke-13 tahun 2026 dalam waktu dekat.
Namun dengan adanya payung hukum yang telah ditetapkan, kepastian jadwal pencairan gaji ke-13 tahun ini sudah memiliki dasar hukum resmi dan tinggal menunggu proses teknis penyaluran di masing-masing instansi.
Pantau terus informasi terbaru seputar jadwal gaji ke-13 PNS TNI Polri 2026 melalui kanal-kanal resmi pemerintah untuk mendapatkan update terkini.