Bungko News – JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah memulai proses validasi tahap 2 untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 Tahun 2025.
Sejumlah daerah bahkan telah melaporkan pencairan dana tunjangan per 1 Oktober 2025 bagi guru yang statusnya sudah valid dan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) telah terbit.
Validasi Tahap 2 Menentukan Kelancaran Pencairan
Proses validasi tahap 2 yang saat ini sedang berlangsung menjadi penentu utama kelancaran pencairan TPG Triwulan 3.
Berdasarkan pantauan di Info GTK, beberapa guru yang sebelumnya berstatus kode 02 (tidak valid) kini telah berubah menjadi valid.
Sebaliknya, ada pula guru yang awalnya valid namun berubah menjadi tidak valid setelah proses validasi tahap 2.
"Validasi tahap 2 ini sudah fix, bukan uji coba lagi. Artinya data yang muncul sudah asli dan menentukan apakah guru berhak menerima tunjangan atau tidak," demikian disampaikan oleh sumber di Kemendikdasmen.
Beberapa daerah yang telah melaporkan pencairan TPG Triwulan 3 per 1 Oktober 2025 antara lain Kabupaten OKU Selatan (Sumatera Selatan) serta beberapa daerah lainnya yang SKTP-nya terbit tanggal 21 September 2025.
Mengenal Kode Status Info GTK
Bagi guru yang memantau status tunjangannya di Info GTK, penting untuk memahami berbagai kode status yang muncul.
Berikut penjelasan kode-kode tersebut: