JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah memulai proses validasi tahap 2 untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 Tahun 2025.
Sejumlah daerah bahkan telah melaporkan pencairan dana tunjangan per 1 Oktober 2025 bagi guru yang statusnya sudah valid dan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) telah terbit.
Validasi Tahap 2 Menentukan Kelancaran Pencairan
Proses validasi tahap 2 yang saat ini sedang berlangsung menjadi penentu utama kelancaran pencairan TPG Triwulan 3.
Berdasarkan pantauan di Info GTK, beberapa guru yang sebelumnya berstatus kode 02 (tidak valid) kini telah berubah menjadi valid.
Sebaliknya, ada pula guru yang awalnya valid namun berubah menjadi tidak valid setelah proses validasi tahap 2.
"Validasi tahap 2 ini sudah fix, bukan uji coba lagi. Artinya data yang muncul sudah asli dan menentukan apakah guru berhak menerima tunjangan atau tidak," demikian disampaikan oleh sumber di Kemendikdasmen.
Beberapa daerah yang telah melaporkan pencairan TPG Triwulan 3 per 1 Oktober 2025 antara lain Kabupaten OKU Selatan (Sumatera Selatan) serta beberapa daerah lainnya yang SKTP-nya terbit tanggal 21 September 2025.
Mengenal Kode Status Info GTK
Bagi guru yang memantau status tunjangannya di Info GTK, penting untuk memahami berbagai kode status yang muncul.
Berikut penjelasan kode-kode tersebut:
Solusi bagi Guru yang Statusnya Tidak Valid
Bagi guru yang statusnya berubah menjadi tidak valid setelah validasi tahap 2, disarankan untuk segera mengecek bagian "Catatan Masalah" di Info GTK.
Salah satu masalah yang sering muncul adalah perbedaan data pangkat dan golongan antara BKN dan Dapodik.
Jika terdapat perbedaan data, guru dapat melakukan penarikan data dari server BKN melalui fitur "Update Data My ISN" di Info GTK.
Proses ini dilakukan menggunakan API dengan sarana pertukaran data.
Jika setelah penarikan data masih tidak sesuai, guru dapat melakukan pengecekan data melalui aplikasi MySAPK atau MyN.
"Jika data di MySAPK atau MyN masih belum benar, silakan menghubungi BKD atau BKPSDM sesuai dengan kewenangannya," jelas sumber tersebut.
Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Beban Kerja Guru
Pencairan tunjangan profesi guru juga berkaitan dengan pemenuhan beban kerja guru yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru.
Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa guru melaksanakan beban kerja selama 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.
Beban kerja tersebut mencakup lima kegiatan pokok:
1. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan 2. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan 3. Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan 4. Membimbing dan melatih murid 5. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guruKegiatan membimbing dan melatih murid dilakukan pada kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler.
Kegiatan ini termasuk melaksanakan tugas sebagai guru wali yang merupakan guru mata pelajaran pada SMP, SMA, dan SMK.
Kemendikdasmen mengimbau para guru untuk terus memantau status Info GTK-nya secara berkala.
Bagi yang statusnya sudah kode 08 (valid dan tinggal menunggu pencairan) diminta untuk bersabar menunggu proses penyaluran dana.
"Sementara bagi yang masih kode 16 (menunggu pengusulan oleh operator tunjangan), jangan khawatir karena status ini sudah aman. Tinggal menunggu proses pengusulan oleh operator tunjangan yang akan mengubah status menjadi 07, kemudian 08, dan selanjutnya pencairan," pungkas sumber tersebut.
Para guru juga diingatkan untuk memastikan data kepegawaian di Dapodik dan BKN sudah sinkron, serta memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tunjangan dapat cair tanpa hambatan.
***