Berita

Kemenkeu Beri Waktu Hingga 7 Oktober, 356 Daerah Diminta Segera Lengkapi Data untuk Pencairan THR dan Gaji-13 Guru ASN

Diperbarui 0 4 mnt baca 639 kata 3 halaman
Kemenkeu Beri Waktu Hingga 7 Oktober, 356 Daerah Diminta Segera Lengkapi Data untuk Pencairan THR dan Gaji-13 Guru ASN

Bungko News – JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan memberikan batas waktu hingga 7 Oktober 2025 bagi 356 pemerintah daerah untuk melengkapi data guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) yang tidak menerima tambahan penghasilan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Data ini diperlukan untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji-13 tahun 2025.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-147/PK/PK.2/2025 tanggal 24 September 2025 tentang Permintaan Konfirmasi dan Kelengkapan Dokumen Data Guru Yang Tidak Mendapatkan Tambahan Penghasilan dari APBD.

"Komponen THR dan Gaji-13 untuk Guru ASN sebesar Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tambahan Penghasilan (TAMSIL) dimaksud akan didukung pendanaannya oleh Pemerintah melalui alokasi Tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2025 sesuai ketersediaan pagu anggaran," bunyi surat tersebut.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan dari APBD dapat diberikan paling banyak sebesar TPG atau paling banyak sebesar TAMSIL guru ASND yang diterima dalam satu bulan.

Dari hasil verifikasi bersama antara Kemenkeu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), disimpulkan bahwa perlu adanya perbaikan serta penyempurnaan data agar terpenuhi persyaratan pengalokasian dana secara prudential, akuntabel, dan transparan.

Berita Terkait