Taspen Tegaskan Tidak Ada Rapel Baru 2026
Taspen secara tegas menyampaikan bahwa tidak ada keputusan resmi pemerintah terkait kenaikan gaji maupun pencairan rapel baru pada 2026.
“Pendapatan pensiunan masih mengacu pada PP 8/2024 dan belum ada regulasi baru,” demikian penegasan Taspen dalam berbagai kanal resminya.
Selain itu, pihak Taspen juga mengingatkan masyarakat, khususnya para pensiunan, agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di luar sumber resmi.
Isu Rapel 2026 Berpotensi Hoaks
Beredarnya kabar tentang rapel gaji pensiunan PNS tahun 2026 dinilai sebagai informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Pasalnya, setiap kenaikan gaji atau pembayaran rapel harus memiliki dasar hukum berupa peraturan pemerintah atau kebijakan resmi dari Kementerian Keuangan.
Hingga saat ini, belum ada aturan baru yang menggantikan atau merevisi PP No. 8 Tahun 2024.
Dengan demikian, tidak ada dasar hukum untuk pembayaran rapel tambahan di tahun 2026.